I Ketut Arik Wiantara (53), dokter gigi yang membuka praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali dijerat pasal berlapis. Kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Bali.
"Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dengan persangkaan pasal berlapis," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/5/2023).
Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengganjar Arik dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Lewat pasal ini, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Pasal 79 juncto Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dengan pasal ini, Arik terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Ketiga, yaitu Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pada jeratan pasal ini, Arik terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Diketahui, Arik membuka praktik aborsi kandungan. "Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai," tutur Ranefli.
Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus tersebut berawal dari iklan di salah satu web berkaitan dengan praktik aborsi. Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menyelidiki iklan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita ke lokasi praktik dokter tersebut. Saat digerebek itulah polisi mendapati bahwa yang bersangkutan baru selesai menangani pasien.
(BIR/efr)