Dokter Gigi Praktik Aborsi Dipastikan Gadungan, Tak Terdaftar di Dinkes

Badung

Dokter Gigi Praktik Aborsi Dipastikan Gadungan, Tak Terdaftar di Dinkes

Agus Eka - detikBali
Rabu, 17 Mei 2023 18:01 WIB
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi ilegal di Bali dihadirkan saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023).
Dinkes Badung memastikan I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang praktik aborsi adalah dokter gadungan karena tak terdaftar di Dinkes. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali).
Badung -

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Badung memastikan tersangka I Ketut Arik Wiantara (53) yang melakukan praktik aborsi ilegal bukanlah seorang dokter. Hal itu dikarenakan ia tidak pernah terdaftar di Dinkes Badung.

Arik membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kuta Selatan, Badung, Bali. Ia tertangkap karena hasil penggerebekan oleh polisi.

Kepala Dinkes Badung I Made Bagus Padma Puspita menegaskan Arik bukan seorang dokter. Namun, Arik memang sempat mengenyam pendidikan kedokteran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kami tegaskan ini sudah ranah kepolisian, bukan di Dinkes. Itu sudah terbukti (gadungan). Dari sisi syarat saja sudah tidak terpenuhi (untuk urus izin praktik). Bagaimana ini bisa disebut dokter, sementara faktanya tidak demikian," tegas Padma Puspita, Rabu (17/5/2023).

Padma Puspita menjelaskan pengecekan dilakukan secara online dengan melihat Surat Tanda Registrasi (STR) dokter maupun dokter gigi. Hasilnya tidak ditemukan nama Arik dalam sistem. Sebab STR umumnya akan diperpanjang berkala oleh dokter sebagai salah satu syarat izin praktik.

Lebih lanjut, kata Bagus Padma, untuk bisa mendapatkan surat izin praktik (SIP) tidak mudah. Verifikasi dilakukan sangat ketat. Misalnya, harus mendapatkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan terdaftar aktif, ijazah, hingga uji kompetensi, surat persetujuan izin operasional fasilitas, serta berkas pendukung.

"Kami untuk urusan verifikasi ya ketat. STR pun kami bisa lihat, dicek secara online karena (dokter) pasti terdaftar. Rata-rata dokter sudah urus SIP sampai tiga biasanya. Kalau kasus (aborsi) ini kan memang tanpa izin. Artinya, bukan ranah kami lagi," bebernya.

"Plang nomor praktik izin saja tidak ada. Bagaimana kita bisa percaya bahwa oknum tersebut seorang dokter? Ini yang perlu kita semua pahami," ungkap mantan wakil direktur pelayanan RSD Mangusada ini.

Ia mengapresiasi langkah Polda Bali memberantas praktik kejahatan kedokteran tersebut. Menurut Padma, praktik aborsi jelas-jelas adalah kejahatan kesehatan yang membahayakan masyarakat juga merugikan profesi dokter.

"Ini kan residivis. Orang yang datang juga sampai ribuan. Kami tidak bisa sebut ini praktik kedokteran. Jadi kami harap hukumannya berat. Ini jelas merugikan," tukas Padma.




(BIR/iws)

Hide Ads