
Kasus Dokter Gigi Aborsi Ilegal Mandek, Polisi Minta Waktu Seminggu
Polda Bali menyatakan akan melengkapi proses pemberkasan penyidikan atas kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter gigi I Ketut Arik Wiantara.
Polda Bali menyatakan akan melengkapi proses pemberkasan penyidikan atas kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter gigi I Ketut Arik Wiantara.
Dinkes Badung memastikan I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang praktik aborsi adalah dokter gadungan karena tak terdaftar di Dinkes.
Polisi terus menyelidiki kasus dokter gigi melakukan praktik aborsi ilegal di Bali. Sejumlah saksi diperiksa terkait kasus tersebut. Berikut ini informasinya.
Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) pelaku praktik aborsi mempunyai seorang pembantu berinisial A di tempat kerjanya.
Simak hal-hal terkait kasus dokter gigi buka praktik aborsi ilegal di Bali. Tersangka pernah residivis kasus serupa kini ditahan dan terancam 10 tahun penjara.