Jejak Kelam Dokter Gigi Praktik Aborsi, Residivis dari 2006 dan 2009

Denpasar

Jejak Kelam Dokter Gigi Praktik Aborsi, Residivis dari 2006 dan 2009

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 16 Mei 2023 15:59 WIB
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi dihadirkan saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi dihadirkan saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali).
Denpasar -

I Ketut Arik Wiantara (53), dokter gigi yang melakukan praktik aborsi ilegal, merupakan residivis. Ia pernah dihukum atas perkara serupa pada 2006 dan 2009 silam.

Dari data yang dikantongi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terungkap Arik pernah membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Tukad Petanu, Gang Gelatik 5, Panjer, Denpasar. Tidak diketahui berapa lama ia beraksi dokter-dokteran pada saat itu.

Yang jelas, Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa mengungkapkan tindakan medis ilegal itu terbongkar dan ia diadili. Ketika itu, ia divonis selama 2,5 tahun dan mendekam di penjara LP Kerobokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak jera. Arik kembali melakoni praktik palsunya. Pada 2008, seorang pasiennya, Ni Komang Asih, dilaporkan meninggal akibat luka robek di rongga rahimnya. Hal itu dikarenakan kesalahan tindakan aborsi yang dilakukan Arik dengan metode curettage.

Kesalahan itu terendus polisi hingga Arik kembali mendekam di penjara. Hanya saja, vonis PN Denpasar kali ini lebih berat. Hakim Ketua Nyoman Sutama memvonis Arik dengan pidana penjara selama lima tahun karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Bebas dari sana, Arik masih juga bersikeras menjadi dokter aborsi ilegal. Kini, ia mendekam di tahanan Mabes Polda Bali atas kasus serupa. Ia dijerat Pasal berlapis, antara lain Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 79 juncto Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Dokter abal-abal tersebut juga dijerat dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, antara lima tahun hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta sampai Rp 10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh Ni Luh Made Yari Purwani Sasih dan Ni Kadek Ratih Maheswari, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(BIR/efr)

Hide Ads