
Negara Wajib Bayar Restitusi Korban Herry Wirawan, Ini Kata Pakar Unisba
Ahli Hukum Pidana Unisba Nandang Sambas menyebut KemenPPA wajib mengikuti putusan hakim soal pembayaran ganti rugi korban pemerkosaan Herry Wirawan
Ahli Hukum Pidana Unisba Nandang Sambas menyebut KemenPPA wajib mengikuti putusan hakim soal pembayaran ganti rugi korban pemerkosaan Herry Wirawan
Majelis hakim memutuskan ganti rugi atas tindak pidana Herry Wirawan dibebankan ke negara. Pihak keluarga korban meminta negara mematuhi putusan tersebut.
Pakar hukum pidana Unisba Nandang Sambas menilai putusan hakim yang memberikan hukuman Herry Wirawan penjara seumur hidup bisa menimbulkan efek jera.
Hakim memutuskan pembayaran restitusi atas tindak pidana sebesar Rp 331 juta dibebankan ke negara. Keluarga korban berharap negara mengikuti putusan itu.
Herry Wirawan lolos hukuman mati. Kekecewaan dirasakan para santri selaku korban dan keluarganya atas vonis penjara seumur hidup untuk Herry.
KemenPPPA mendorong JPU untuk mengajukan banding vonis Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati. Kemen PPPA berharap ada restitusi kepada korban.
Herry Wirawan lolos hukuman mati. Guru ngaji yang memerkosa 13 santrinya itu divonis hukuman penjara seumur hidup.
Herry Wirawan lolos dari hukuman mati usai divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan santri.
Keluarga korban anak pemerkosaan oleh Herry Wirawan mengaku kecewa dengan vonis hakim. Salah satu keluarga korban bahkan berniat memburu Herry.
Harapan keluarga santriwati soal vonis Herry Wirawan sirna. Keluarga mengharapkan pemerkosa 13 santr itu dihukum mati.