detikJabarJumat, 18 Feb 2022 13:28 WIB
Negara Wajib Bayar Restitusi Korban Herry Wirawan, Ini Kata Pakar Unisba
Ahli Hukum Pidana Unisba Nandang Sambas menyebut KemenPPA wajib mengikuti putusan hakim soal pembayaran ganti rugi korban pemerkosaan Herry Wirawan












































