
Priyanto Dituntut Bui Seumur Hidup, Keluarga Handi: Tak Puas, Hukum Mati!
Keluarga Handi, korban tabrak lari berujung kematian yang dilakukan Kolonel Priyanto cs tak puas dengan tuntutan oditur militer yang menuntut bui seumur hidup.
Keluarga Handi, korban tabrak lari berujung kematian yang dilakukan Kolonel Priyanto cs tak puas dengan tuntutan oditur militer yang menuntut bui seumur hidup.
Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Oditur militer menuntut Kolonel Priyanto dipecat dari instansi TNI AD berkaitan kasus pembunuhan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
Kolonel Inf Priyanto, oknum TNI AD pembunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), dituntut penjara seumur hidup.
Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari instansi TNI AD terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Oditur militer menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana dengan melibatkan anak buahnya.
Kolonel Inf Priyanto akan jalani sidang agenda tuntutan dari oditur militer hari ini. Sidang tuntutan terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi -Salsabila
Kolonel Inf Priyanto buka-bukaan terkait insiden kecelakaan dengan 2 sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
"Tidak muncul itu rasa kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban? Tidak punya rasa kasihan sama korban?" tanya Kolonel Chk Surjadi Syamsir.
Kolonel Inf Priyanto menyesal telah membuang jenazah Handi dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Priyanto mengakui tindakannya itu salah.