Priyanto Pembunuh Handi-Salsa Dituntut Dipecat dari TNI AD!

Priyanto Pembunuh Handi-Salsa Dituntut Dipecat dari TNI AD!

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 21 Apr 2022 13:21 WIB
Rekonstruksi tewasnya pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabilas digelar di Nagreg, Senin (3/1/2022). Ketiga tersangka yaitu Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA dan Kopda A hadir dengan tangan diborgol.
Kolonel Inf Priyanto (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipecat dari instansi TNI AD berkaitan kasus pembunuhan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), sejoli asal Jawa Barat. Selain itu, sang tentara sadis tersebut dituntut penjara seumur hirup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,"kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, sebagaimana dikutip detikJabar dari detikcom, Kamis (21/4/2022).

Kolonel Priyanto diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oditur militer menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana dengan melibatkan anak buahnya.

"Terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel Boy.

ADVERTISEMENT

Sedangkan hal yang meringankan, Kolonel Priyanto disebut Wirdel Boy berterus terang selama persidangan sehingga memudahkan persidangan. Selain itu, Kolonel Priyanto menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Baca berita selengkapnya di sini.

(bbn/bbn)


Hide Ads