Priyanto Dituntut Bui Seumur Hidup, Keluarga Handi: Tak Puas, Hukum Mati!

Priyanto Dituntut Bui Seumur Hidup, Keluarga Handi: Tak Puas, Hukum Mati!

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 21 Apr 2022 17:30 WIB
Rekonstruksi tewasnya pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabilas digelar di Nagreg, Senin (3/1/2022). Ketiga tersangka yaitu Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA dan Kopda A hadir dengan tangan diborgol.
Kolonel Priyanto (Foto: Wisma Putra)
Garut -

Kolonel Priyanto dituntut hukuman bui seumur hidup dalam aksi kejinya membunuh sejoli Handi-Salsabila. Keluarga merasa kecewa dengan tuntutan tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan jaksa tersebut ditanggapi keluarga Handi. Agan Suryati, ibunda Handi mengatakan, dia tidak setuju tuntutan hukuman yang disampaikan oditur.

"Tidak, tidak puas. Saya minta hukuman mati," ucap Agan saat dikonformasi, Kamis (21/4/2022).

ADVERTISEMENT

Agan mengatakan, tindakan yang dilakukan Priyanto berakibat fatal terhadap keselamatan anaknya, Handi. Dia meminta agar Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman bagi para pelaku, khususnya Priyanto.

"Kan sudah terbukti salah, itu saja," ungkap Agan.

Priyanto sendiri diketahui dijerat berbagai pasal berlapis. Selain dituntut hukuman penjara seumur hidup, Priyanto juga dituntut dipecat dari kesatuan.




(yum/bbn)


Hide Ads