Majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan Oditur Militer terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko yang menabrak Handi Saputra-Salsabila. Dari tuntutan 10 bulan yang diminta oleh Oditur, hakim memperingan menjadi 6 bulan. Apa alasannya?
"Terdakwa baru pertama kali mengalami kejadian kecelakaan lalu lintas menggunakan mobil Isuzu Panther tersebut, sekalipun sudah kurang lebih 10 tahun menjadi sopir di kesatuannya dan memegang kemudi atas mobil yang dimaksud," ucap hakim sebagaimana dokumen vonis dilansir detikJabar dari Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (7/6/2022).
Vonis sendiri sudah dibacakan oleh hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK Masykur di Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 11 Mei 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim juga menyatakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas tersebut lebih kepada pemotor dibandingkan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Berdasarkan hasil persidangan, diketahui pemotor lebih dahulu menyalip dua kendaraan truk saat salipan ketiga, tersenggol truk sehingga terpelanting ke sisi lawan arah.
"Pemotor mendominaai pelanggaran persyaratan berlalu lintas seperti belum cukup umur (baru berusia 16 tahun) sehingga tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM C), menyalip pada tanjakan padahal garis marka tengah jalan tidak terputus, menggunakan knalpot tidak standar yaitu dengan suara bising dan tidak menyalakan lampu utama atau depan, tidak memberi aba-aba sen bahkan tidak mengenakan helm pengaman," tutur hakim.
Hakim juga mempertimbangkan situasi selama persidangan. Menurut hakim, terdakwa selama persidangan tidak ditahan lantaran masih menjalani penahanan sementara dalam perkara lain yaitu perkara pembuangan mayat yang sedang disidangkan oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Hal itu, kata hakim, menjadi renungan dan evaluasi diri terdakwa serta telah menimbulkan efek jera bagi terdakwa untuk lebih hati-hati sehingga kejadian laka lalin tidak terulang lagi.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka majelis hakim perlu memperingan masa pemidanaan terhadap terdakwa," kata dia.
Hakim juga memperhatikan perbuatan terdakwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan secara objektif selain melihat dari sisi kepastian hukumnya. Salah satunya dengan melihat aturan yang ada.
"Majelis hakim juga melihat aspek kemanfaatan dan keadilan bagi terdakwa maupun satuan agar putusan yang dijatuhkan memberikan manfaat dan berdaya guna bagi semua pihak," katanya
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhi hukuman 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko. Dia terbukti bersalah atas insiden kecelakaan lalu lintas terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg.
Vonis terhadap Andrea sudah dibacakan hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK Masykur pada Rabu (11/5) lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Dalam putusannya, hakim menghukum Andres dengan vonis 6 bulan penjara.
"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim sebagaimana dikutip detikJabar dari dokumen Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (7/6/2022).
Dalam putusannya, Kopda Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berad dan meninggal dunia. Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," tutur hakim.