Hakim: Loyalitas Kopda Andreas Dwi Atmoko Tak Pantas Dicontoh

Hakim: Loyalitas Kopda Andreas Dwi Atmoko Tak Pantas Dicontoh

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 07 Jun 2022 17:30 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi sidang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Bandung -

Hakim menghukum Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan vonis 6 bulan penjara. Hakim menilai loyalitas Kopda Andreas Dwi Atmoko tak patut dicontoh.

Hal tersebut termuat dalam dokumen putusan yang dilihat detikJabar pada laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6/2022). Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan.

"Perbuatan terdakwa ini adalah suatu bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh karena bertentangan dengan kedisiplinan bagi seorang prajurit," ucap hakim yang diketuai Kolonel CHK Masykur itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal memberatkan, hakim juga menilai perbuatan Kopda Andreas Dwi Atmoko bertentangan dengan Sapta marga dan delapan wajib TNI. "Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan korban jiwa dan menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban," kata dia.

Di samping itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dari diri Kopda Andreas Dwi Atmoko. Menurut hakim, terdakwa selama persidangan berterus terang dan bersikap sopan hingga memperlancar persidangan.

ADVERTISEMENT

Kopda Andreas Dwi Atmoko juga menyesali perbuatan dan berjanji lebih berhati-hati sehingga tidak terjadi kecelakaan lagi. Di samping itu, hakim menilai Kopda Andreas Dwi Atmoko masih berusia muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik.

"Kejadian laka lalin ini bukanlah keinginan terdakwa, namun sudah berusaha untuk sebaik mungkin mengendarai kendaraannya dan terdakwa sudah memiliki niat untuk menolong para korbannya," kata dia.

Hakim juga mempertimbangkan terkait kedinasan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Menurut hakim, terdakwa sudah dua kali menjalani tugas operasi pengamanan.

"Terdakwa sudah dua kali melaksanakan tugas operasi pengamanan perbatasan yaitu Pantas RI-Papua Newgini (2012) dan RI-Malaysia (2014)," tutur hakim.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhi hukuman 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko. Dia terbukti bersalah atas insiden kecelakaan lalu lintas terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg.

Vonis terhadap Andrea sudah dibacakan hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK Masykur pada Rabu (11/5) lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Dalam putusannya, hakim menghukum Andres dengan vonis 6 bulan penjara.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim sebagaimana dikutip detikJabar dari dokumen Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (7/6/2022).

Dalam putusannya, Kopda Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berad dan meninggal dunia. Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," tutur hakim.




(dir/ors)


Hide Ads