
Tok! Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis enam tahun penjara.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis enam tahun penjara.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Gus Nur meminta izin kepada majelis hakim untuk menjenguk istrinya yang sedang opname di Probolinggo.
Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kini tengah tak akur. Belakangan Gus Nur bahkan blak-blakan mengungkap kelakuan Bambang Tri di penjara.
Dalam sidang Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), jaksa belum menunjukkan ijazah asli Presiden Joko Widodo (Jokowi). Begini penjelasan jaksa.
Sidang terdakwa ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur kali ini dijaga 320 personel polisi.
Gus Nur menyinggung soal almarhum Ustadz Maaher yang belum lama meninggal di rutan dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap NU. Seperti apa?
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Gus Nur hari ini ditunda. Sidang ditunda karena saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak datang.
Pakar hukum tata negara Refly Harun dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa ujaran kebencian Gus Nur. Refly Harun dihadirkan untuk menjadi saksi.
JPU menghadirkan Ketua LBH GP Ansor Abdul Qodir sebagai saksi kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Gus Nur.
PN Jaksel hari ini akan menggelar sidang pemeriksaan saksi dari JPU terkait kasus ujaran kebencian Gus Nur terhadap NU. Gus Nur akan kembali hadir virtual.