
Putusan MK soal UU ITE Jadi Dasar Bambang Tri Ajukan PK Kasus Ijazah Jokowi
Pihak Bambang Tri menjadikan putusan MK terkait UU ITE sebagai dasar mengajukan Peninjauan Kembali atas vonisnya.
Pihak Bambang Tri menjadikan putusan MK terkait UU ITE sebagai dasar mengajukan Peninjauan Kembali atas vonisnya.
Bambang Tri Mulyono, terpidana ujaran kebencian ijazah Jokowi, mengajukan PK atas vonis penjaranya. Kuasa hukum harap revisi UU ITE bisa membebaskannya.
Bambang Tri mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus ijazah Jokowi. Kuasa hukum berharap Bambang Tri mendapat remisi dari Presiden Prabowo.
Kuasa hukum terpidana penyebaran berita bohong Bambang Tri dan Gus Nur, Eggi Sudjana, mendatangi PN Solo. Pihaknya menyerahkan memori kasasi tambahan.
Bambang Tri dan Gus Nur divonis enam tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ini pertimbangan hakim hal yang memberatkan dan meringankan keduanya.
Podcast Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur soal ijazah palsu Presiden Jokowi berujung vonis enam tahun penjara. Podcast itu dinilai menimbulkan keonaran.
Dalam persidangan sebelumnya, belasan pengacara memilih mundur setelah Bambang Tri Mulyono memecat salah satu pengacaranya.
Berawal dari konten soal ijazah Presiden Jokowi, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono kini sama-sama divonis enam tahun penjara di kasus ujaran kebencian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono.
Terdakwa Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara. Bambang Tri terbukti bersalah menyebarkan ujian kebencian soal ijazah palsu Presiden Jokowi.