
Guru Supriyani Terdakwa, DPR Minta Perlindungan-Kesejahteraan Guru Ditingkatkan
Guru honorer Supriyani di Sultra jadi terdakwa penganiayaan siswa hasil laporan orang tua siswa. DPR meminta perlindungan guru ditingkatkan sesuai risikonya.
Guru honorer Supriyani di Sultra jadi terdakwa penganiayaan siswa hasil laporan orang tua siswa. DPR meminta perlindungan guru ditingkatkan sesuai risikonya.
Guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya siswanya telah menjalani sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai," kata Cucun
Guru honorer Supriyani dituduh menganiaya siswanya di Konsel, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Sidang perdana kasus guru honorer Supriyani dituduh menganiaya siswanya bergulir di PN Andoolo, Konawe Selatan. Massa PGRI beri dukungan solidaritas.
Hakim menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani tersangka kasus dugaan penganiayaan anak polisi. Hakim mempertimbangkan Supriyani memiliki anak kecil.
Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan guru Supriyani yang dituduh menganiaya siswa. Supriyani membantah tuduhan dan siap hadapi persidangan.
Guru honorer di Konsel, Supriyani jadi tersangka penganiayaan siswa yang juga anak polisi. Namun Supriyani bersikukuh tidak pernah melakukan penganiayaan.
Guru honorer bernama Supriyani di Konsel, harus menerima kenyataan pahit menjadi tersangka penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi.
Polisi tak menahan Supriyani karena merasa berempati.