Guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya siswanya telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani didakwa menganiaya seorang siswa kelas 1 SD di dalam kelas hingga mengalami memar.
Supriyani menjalani sidang dakwaan di PN Andoolo pada Kamis (24/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna mengatakan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap siswa di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Saat itu korban dan beberapa rekan-rekannya sedang berlangsung proses belajar mengajar. Mereka sedang melakukan perintah menulis (dari guru kelasnya)," ujar JPU Ujang Sutisna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat guru kelas korban keluar, kata Ujang, terdakwa Supriyani masuk ke dalam kelas korban. Dia menyebut saat itulah Supriyani melakukan penganiayaan.
"Terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati korban yang sedang bermain-main di kelas serta tidak fokus dengan kegiatan menulis sehingga terdakwa langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian paha menggunakan gagang sapu ijuk," katanya.
"Korban anak mengalami luka memar disertai lecet pada paha bagian belakang," sambungnya.
Massa PGRI Minta Supriyani Dibebaskan
Sidang perdana Supriyani sendiri turut diwarnai unjuk rasa massa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mereka datang ke pengadilan demi memberi dukungan solidaritas kepada Supriyani.
Massa yang diperkirakan mencapai ribuan orang tersebut merupakan perwakilan PGRI kabupaten/kota yang ada di Sultra. Mereka mendatangi lokasi sejak pukul 09.00 Wita atau sekitar satu jam sebelum sidang dakwaan dimulai.
![]() |
Massa terlihat membawa spanduk dukungan kepada Supriyani. Salah satu spanduk menyinggung Supriyani menjadi tersangka karena kriminalisasi.
"Hentikan marginalisasi bagi masyarakat marginal," demikian pernyataan massa yang tertulis dalam spanduk.
Selain itu, massa juga melontarkan orasi dukungan. Mereka berharap Supriyani dapat divonis bebas di kasus ini.
Supriyani Bantah Penganiayaan
Supriyani sebelumnya dengan tegas membantah telah menganiaya muridnya. Dia menegaskan hal itu sebagai tuduhan tak berdasar.
"Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," kata Supriyani kepada wartawan usai menjalani penangguhan penahanan, Selasa (22/10).
Supriyani juga menjelaskan bahwa anak pelapor berada di Kelas 1 A pada hari kejadian yang dituduhkan. Dia menegaskan dirinya berada di kelas yang berbeda.
"Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1 B, sedangkan dia di kelas 1 A. Tidak pernah (saya melakukan penganiayaan)," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum yang mendampingi Supriyani, Andre Darmawan turut buka suara terkait kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, ada kejanggalan dari tuduhan penganiayaan itu.
"Jadi dakwaannya itu dipukul pakai sapu satu kali. Ada saksi ibu Siti Nuraisa (guru) di tanggal 26 (April) kejadian kan tanggal 24 (April), dia melihat langsung lukanya seperti melepuh, mereka datang di sekolah dan diperlihatkan, itu bukan bekas luka pukulan," kata Andre Darmawan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Supriyani dituduh menganiaya pada pukul 10.00 Wita. Menurutnya, waktu kejadian tidak dapat dibenarkan mengingat seluruh siswa saat itu sudah pulang.
"Kami sudah tanya ibu Lilis (guru sekolah), jam 10 itu anak-anak sudah tidak ada di dalam ruangan. Sudah pulang semua. Karena selama ini anak anak jam 10 sudah pulang," kata Andre.
"Seperti kebiasaan ibu guru ini ketika anak pulang mereka membersihkan kelas. Kalau dalam dakwaannya ibu Supriyani memukul jam 10, pertanyaannya siapa yang dia pukul, sedangkan anak anak sudah pulang semua," ujarnya.
(hmw/ata)