Guru honorer Supriyani dituduh menganiaya siswanya di Konawe Selatan (Konsel), telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
Sidang dakwaan terhadap Supriyani mulai digelar di PN Andoolo, sekitar pukul 10.00 Wita, pagi tadi. Jaksa penuntut umum menyebut anak yang dianiaya berusia 8 tahun.
"Terdakwa Supriyani telah melakukan perbuatan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak (inisial) MCDW," ujar jaksa Ujang Sutisna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujang Sutisna mengatakan perbuatan penganiayaan dilakukan di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dia menyebut penganiayaan itu terjadi saat proses belajar mengajar.
"Saat itu korban dan beberapa rekan-rekannya sedang berlangsung proses belajar mengajar. Mereka sedang melakukan perintah menulis (dari guru kelasnya)," ujar dia.
Ujang menyebut guru kelas kemudian keluar untuk menuju kantor. Sementara terdakwa Supriyani masuk ke dalam kelas korban dan melakukan penganiayaan.
"Terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati korban yang sedang bermain-main di kelas serta tidak fokus dengan kegiatan menulis sehingga terdakwa langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian paha menggunakan gagang sapu ijuk," katanya.
"Korban anak mengalami luka memar disertai lecet pada paha bagian belakang," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus guru honorer Supriyani dituduh menganiaya siswanya tersebut turut dihadiri massa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mereka datang ke pengadilan demi memberi dukungan solidaritas kepada Supriyani.
Pantauan detikcom di depan PN Andoolo, Konawe Selatan, massa mendatangi lokasi sejak pukul 09.00 Wita. Massa yang diperkirakan mencapai ribuan orang tersebut merupakan perwakilan PGRI kabupaten/kota yang ada di Sultra.
(hmw/ata)