Sidang perdana kasus guru honorer Supriyani dituduh menganiaya siswanya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Massa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) datang ke pengadilan demi memberi dukungan solidaritas kepada Supriyani.
Pantauan detikcom di depan PN Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024), massa mendatangi lokasi sejak pukul 09.00 Wita. Sementara jadwal sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita.
![]() |
Massa yang diperkirakan mencapai ribuan orang tersebut merupakan perwakilan PGRI kabupaten/kota yang ada di Sultra. Massa terlihat membawa spanduk dukungan kepada Supriyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa juga melontarkan orasi dukungan. Mereka berharap Supriyani dapat divonis bebas di kasus ini.
![]() |
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penjelasan kepolisian, kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat siswa kelas 1 SD berinisial MC ketahuan memiliki luka bekas penganiayaan di pahanya. Siswa tersebut lantas dimintai penjelasan oleh ibunya, Nurfitriana yang merupakan ibu bhayangkari atau istri dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.
"Saudari Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban dan menanyakan ke korban tentang luka tersebut, korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan bapaknya," kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Syam dalam keterangannya, Selasa (22/10).
Belakangan Nurfitriani mengonfirmasi luka anaknya kepada suaminya. Dia menanyakan pengakuan anaknya yang jatuh di sawah bersama ayahnya.
"Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut, korban menjawab bahwa telah dipukul oleh mamanya Alfa (saudari Supriyani) di sekolah pada hari Rabu tanggal 24 April 2024," katanya.
Aipda Wibowo yang tidak terima akhirnya melaporkan Supriyani pada Jumat (26/4). Hingga akhirnya Supriyani menjadi tersangka penganiayaan.
Supriyani Bantah Penganiayaan
Sementara Supriyani dengan tegas membantah menganiaya muridnya. Dia menegaskan hal itu sebagai tuduhan tak berdasar.
"Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," kata Supriyani kepada wartawan usai menjalani penangguhan penahanan, Selasa (22/10).
Supriyani juga menjelaskan bahwa anak pelapor berada di Kelas 1 A pada hari kejadian yang dituduhkan. Dia menegaskan dirinya berada di kelas yang berbeda.
"Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1 B, sedangkan dia di kelas 1 A. Tidak pernah (saya melakukan penganiayaan)," katanya.
Lebih lanjut dirinya berbicara statusnya yang sudah menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka itu terjadi karena dia diminta untuk mengakui tuduhan penganiayaan.
"Pak Jefri (penyidik Polsek yang meminta saya mengaku). Iya (langsung jadi tersangka setelah mengaku)," katanya.
Supriyani menegaskan dirinya saat itu tidak pernah mengaku menganiaya korban. Dirinya hanya meminta maaf demi masalah cepat berlalu.
"Saya datang bersama kades itu bukan mengakui kesalahan tapi hanya minta maaf kalau ada salah selama mengajar, tapi ortunya memahaminya kalau saya mengaku menganiaya," katanya.
(hmw/ata)