Alasan Hakim Tangguhkan Penahanan Guru Supriyani Dituduh Aniaya Siswa

Sulawesi Tenggara

Alasan Hakim Tangguhkan Penahanan Guru Supriyani Dituduh Aniaya Siswa

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 23 Okt 2024 09:00 WIB
Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) mendapatkan penangguhan penahanan dari PN Andoolo. Dokumen Istimewa
Foto: Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) mendapatkan penangguhan penahanan dari PN Andoolo. Dokumen Istimewa
Konawe Selatan -

Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangguhkan penahanan guru honorer bernama Supriyani yang jadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi. Hakim mempertimbangkan kondisi Supriyani yang memiliki anak balita.

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7) lalu. Dia kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.

Belakangan Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani. Selain karena memiliki anak balita, hakim PN Andoolo juga mempertimbangkan tugas Supriyani sebagai guru di SD Negeri 4 Baito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito," bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano yang diterima detikcom, Selasa (22/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Andre Darmawan membenarkan surat penangguhan penahanan itu. Andre pun mengapresiasi langkah PN Andoolo yang telah memberikan penangguhan penahanan kepada kliennya.

ADVERTISEMENT

"Iya benar surat penangguhan penahanan dari PN Andoolo kepada ibu Supriyani," kata Andre.

"Kita sebagai kuasa hukum mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan bahwa Supriyani ini masih punya anak kecil dan seorang guru yang harus bertugas mendidik siswanya," lanjutnya.

Andre menuturkan setelah penangguhan ini, pihaknya akan menghadapi proses persidangan di PN Andoolo. Dia yakin bisa membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan harus dibebaskan.

"Terkait perkaranya kita hadapi persidangan, kita akan buktikan bahwa ibu Supriyani sesungguhnya tidak bersalah," katanya.

Supriyani Bantah Aniaya Siswa

Supriyani pun buka suara usai PN Andoolo menangguhkan penahanannya. Dia menegaskan tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

"Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," kata Supriyani kepada wartawan, Selasa (22/10).

Supriyani mengatakan dirinya dan anak pelapor tidak berada di dalam satu kelas saat kejadian yang dituduhkan. Dia menuturkan anak pelapor berada di Kelas 1 A sedangkan dirinya di Kelas 1 B.

"Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1 B, sedangkan dia di kelas 1 A. Tidak pernah (saya melakukan penganiayaan)," jelasnya.

Lebih lanjut, Supriyani menanggapi status tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan penyidik meminta dirinya mengakui melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

"Pak Jefri (penyidik Polsek yang meminta saya mengaku). Iya (langsung jadi tersangka setelah mengaku)," katanya.

Dia mengaku saat itu tidak pernah mengaku menganiaya korban. Supriyani hanya meminta maaf demi masalah cepat berlalu.

"Saya datang bersama kades itu bukan mengakui kesalahan tapi hanya minta maaf kalau ada salah selama mengajar, tapi ortunya memahaminya kalau saya mengaku menganiaya," katanya.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads