Duduk Perkara Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Siswa-Jadi Tersangka

Duduk Perkara Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Siswa-Jadi Tersangka

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 23 Okt 2024 07:30 WIB
Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) mendapatkan penangguhan penahanan dari PN Andoolo. Dokumen Istimewa
Foto: Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) mendapatkan penangguhan penahanan dari PN Andoolo. Dokumen Istimewa
Konawe Selatan -

Wanita yang sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak polisi. Namun Supriyani bersikukuh dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan tersebut.

detikcom menghimpun duduk perkara tuduhan penganiayaan berujung Supriyani tersangka. Duduk perkara itu berdasarkan versi polisi dan Supriyani.

Duduk Perkara versi Polisi

Berdasarkan penjelasan kepolisian, kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat siswa kelas 1 SD berinisial MC ketahuan memiliki luka bekas penganiayaan di pahanya. Siswa tersebut lantas dimintai penjelasan oleh ibunya, Nurfitriana yang merupakan ibu bhayangkari atau istri dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.

"Saudari Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban dan menanyakan ke korban tentang luka tersebut, korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan bapaknya," kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Syam dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan Nurfitriani mengonfirmasi luka anaknya kepada suaminya. Dia menanyakan pengakuan anaknya yang jatuh di sawah bersama ayahnya.

"Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut, korban menjawab bahwa telah dipukul oleh mamanya Alfa (saudari Supriyani) di sekolah pada hari Rabu tanggal 24 April 2024," katanya.

ADVERTISEMENT

Aipda Wibowo yang tidak terima akhirnya melaporkan Supriyani pada Jumat (26/4). Hingga akhirnya Supriyani menjadi tersangka penganiayaan.

Kasus Sempat Dimediasi Sebanyak 5 Kali

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengatakan pihaknya sebenarnya tidak langsung memproses laporan pelapor. Upaya mediasi dilakukan sebelum proses penyelidikan.

"Pelapor dengan terlapor datang kemudian difasilitasi dimediasi. Namun tidak tercapai dan dibuatkan lah laporan polisi," kata Kombes Iis kepada detikcom, Selasa (22/10).

Dia menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan lamanya. Selama proses tersebut, polisi mengaku melakukan proses mediasi total sebanyak 5 kali.

"Namun tidak tercapai (kesepakatan damai). Kemudian penyidik kan tidak bisa menganulir untuk tidak bisa dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan)," katanya.

Dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penahanan terhadap guru honorer Supriyani. Hal itu dilakukan dengan alasan penyidik berempati terhadap posisi Supriyani.

"Dari awal kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Pertimbangannya tidak dilakukan penahanan ini bagian daripada empati penyidik kepada anak sebagai korban dan juga terlapor yang merupakan tenaga pengajar. Jadi tidak dilakukan penahanan memang," katanya.

Duduk Perkara Versi Supriyani

Supriyani dengan tegas membantah menganiaya muridnya. Dia menegaskan hal itu sebagai tuduhan tak berdasar.

"Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," kata Supriyani kepada wartawan usai menjalani penangguhan penahanan, Selasa (22/10).

Supriyani juga menjelaskan bahwa anak pelapor berada di Kelas 1 A pada hari kejadian yang dituduhkan. Dia menegaskan dirinya berada di kelas yang berbeda.

"Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1 B, sedangkan dia di kelas 1 A. Tidak pernah (saya melakukan penganiayaan)," katanya.

Lebih lanjut dirinya berbicara statusnya yang sudah menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka itu terjadi karena dia diminta untuk mengakui tuduhan penganiayaan.

"Pak Jefri (penyidik Polsek yang meminta saya mengaku). Iya (langsung jadi tersangka setelah mengaku)," katanya.

Supriyani menegaskan dirinya saat itu tidak pernah mengaku menganiaya korban. Dirinya hanya meminta maaf demi masalah cepat berlalu.

"Saya datang bersama kades itu bukan mengakui kesalahan tapi hanya minta maaf kalau ada salah selama mengajar, tapi ortunya memahaminya kalau saya mengaku menganiaya," katanya.

Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Kejanggalan

Kuasa Hukum yang mendampingi Supriyani, Andre Darmawan turut buka suara terkait kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, ada kejanggalan dari tuduhan penganiayaan itu.

"Jadi dakwaannya itu dipukul pakai sapu satu kali. Ada saksi ibu Siti Nuraisa (guru) di tanggal 26 (April) kejadian kan tanggal 24 (April), dia melihat langsung lukanya seperti melepuh, mereka datang di sekolah dan diperlihatkan, itu bukan bekas luka pukulan," kata Andre Darmawan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Supriyani dituduh menganiaya pada pukul 10.00 Wita. Menurutnya, waktu kejadian tidak dapat dibenarkan mengingat seluruh siswa saat itu sudah pulang.

"Kami sudah tanya ibu Lilis (guru sekolah), jam 10 itu anak-anak sudah tidak ada di dalam ruangan. Sudah pulang semua. Karena selama ini anak anak jam 10 sudah pulang," kata Andre.

"Seperti kebiasaan ibu guru ini ketika anak pulang mereka membersihkan kelas. Kalau dalam dakwaannya ibu Supriyani memukul jam 10, pertanyaannya siapa yang dia pukul, sedangkan anak anak sudah pulang semua," ujarnya.




(hmw/ata)

Hide Ads