Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin telah menjalani sidang kode etik terkait permintaan uang damai Rp 2 juta ke guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya. Keduanya pun disanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi.
"Terungkap di persidangan (etik) Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin disanksi patsus dan demosi," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Kombes Iis mengungkapkan Ipda Muhammad Idris disanksi hukuman patsus di Mapolda Sultra selama 7 hari. Selain itu, Idris harus menjalani sanksi demosi selama 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua Komisi Etik menjatuhkan hukuman kepada Ipda Muhammad Idris berupa patsus selama 7 hari dan demosi 1 tahun. Juga ada sanksi permintaan maaf kepada institusi," jelasnya.
Selanjutnya, kata Iis, sanksi patsus juga dijatuhkan kepada Aipda Amiruddin selama 21 hari dan sanksi demosi selama 2 tahun. Aipda Amiruddin juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri.
"Ketua Komisi Etik juga menjatuhkan hukuman patsus selama 21 hari dan demosi selama 2 tahun dan juga sanksi permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukan," terangnya.
Ia mengatakan sanksi itu diberikan karena keduanya terbukti menerima uang damai senilai Rp 2 juta. Uang itu berasal dari pihak yang berperkara yakni guru honorer Supriyani.
"Jadi kami sampaikan fakta di persidangan terbukti adalah permintaan uang sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sultra mencopot Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dari jabatannya terkait dugaan permintaan uang damai tersebut. Keduanya ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Propam Polda Sultra.
Untuk diketahui, Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya, Senin (25/11).
"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambahnya.
(hsr/hsr)