
Sanksi Tegas untuk Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Terbukti Palak Guru Supriyani
Eks Kapolsek Baito Ipda Idris dan Kanit Reskrim Baito Aipda Amiruddin disanksi patsus dan demosi usai terbukti meminta uang damai Rp 2 juta dari guru Supriyani.
Eks Kapolsek Baito Ipda Idris dan Kanit Reskrim Baito Aipda Amiruddin disanksi patsus dan demosi usai terbukti meminta uang damai Rp 2 juta dari guru Supriyani.
Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta meminta uang damai Rp 2 juta ke guru Supriyani
Mantan Kapolsek Baito dan Kanitreskrim Baito dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus setelah terbukti meminta uang damai Rp 2 juta dari guru honorer.
Polda Sultra copot Kapolsek Baito dan Kanitreskrim terkait dugaan pemerasan Rp 2 juta dari guru honorer. Proses pemeriksaan sedang berlangsung.
Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Baito dicopot setelah dugaan pemerasan Rp 2 juta terhadap guru Supriyani. Proses sidang etik berlangsung di Polda Sultra.
Kapolsek dan Kanitreskrim Baito kini dicopot setelah dugaan pemerasan Rp 2 juta terhadap guru Supriyani. Proses sidang etik sedang berlangsung di Polda Sultra.
Propam Polda Sultra menyelidiki dugaan pemerasan Rp 2 juta terhadap guru honorer Supriyani. Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Baito disidang etik.
Kapolsek Baito dan Kanitreskrim menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan Rp 2 juta dari guru honorer. Kasus ini mendapat perhatian Kapolda Sultra.
Pengacara Supriyani mengungkap pemerasan oleh Kapolsek Baito dan Kejaksaan, meminta Rp 50 juta dan Rp 15 juta.