Divonis Bebas, Guru Supriyani Akan Lapor Balik Ortu Siswa Soal Rekayasa Kasus

Divonis Bebas, Guru Supriyani Akan Lapor Balik Ortu Siswa Soal Rekayasa Kasus

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 25 Nov 2024 20:52 WIB
Tangis hari guru Supriyani didampingi pengacara usai vonis bebas di kasus dugaan penganiayaan siswa.
Foto: Tangis hari guru Supriyani didampingi pengacara usai vonis bebas di kasus dugaan penganiayaan siswa. (Dok. Istimewa)
Konawe Selatan -

Guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya. Supriyani kini berencana melaporkan balik ayah siswa, Aipda WH soal merekayasa kasus hingga pelanggaran kode etik anggota Polri.

"Iya kita siapkan hal tersebut (upaya melaporkan balik)," kata Kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan kepada detikcom, Senin (25/11/2024).

"Masalah kode etik dan rekayasa kasus," sambung Aipda WH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre menegaskan laporan balik tersebut tidak hanya akan ditujukan kepada Aipda WH. Pihaknya juga mengkaji upaya melaporkan bali beberapa orang lainnya.

"Iya (Aipda WH dkk)," singkat Andre.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Andre menjelaskan bahwa kasus ini tidak akan menjadi heboh jika penegak hukum melakukan upaya verifikasi dan mediasi di awal. Namun menurutnya hal itu tidak dilakukan dengan baik.

"Jika kasus ini awalnya diverifikasi lebih awal, dimediasi perkara ini, tentunya tidak akan sampai di sini dan heboh," ungkapnya.

Terkait laporan balik itu, Andre mengatakan pihaknya akan menunggu putusan vonis PN Andoolo dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu putusan ini inkrah," katanya.

Sebelumnya,Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo. Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya, Senin (25/11).

"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambahnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads