
Sanksi Tegas untuk Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Terbukti Palak Guru Supriyani
Eks Kapolsek Baito Ipda Idris dan Kanit Reskrim Baito Aipda Amiruddin disanksi patsus dan demosi usai terbukti meminta uang damai Rp 2 juta dari guru Supriyani.
Eks Kapolsek Baito Ipda Idris dan Kanit Reskrim Baito Aipda Amiruddin disanksi patsus dan demosi usai terbukti meminta uang damai Rp 2 juta dari guru Supriyani.
Guru honorer Supriyani divonis bebas dari tuduhan penganiayaan siswa. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo dari tuduhan penganiayaan. Pengacara menyebut keputusan ini sebagai hadiah di Hari Guru Nasional 2024.
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiyaan kepada muridnya. Ia pun divonis bebas.
Guru Supriyani divonis bebas dari tuduhan penganiayaan siswa oleh PN Andoolo. Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak.