
Santri Korban Pencabulan Oknum Guru Ponpes di Maros Bertambah Jadi 4 Orang
Polisi selidiki kasus pencabulan di pondok pesantren Maros. Korban bertambah menjadi 4 santriwati, dengan dua melapor resmi. Penyidikan masih berlangsung.
Polisi selidiki kasus pencabulan di pondok pesantren Maros. Korban bertambah menjadi 4 santriwati, dengan dua melapor resmi. Penyidikan masih berlangsung.
Seorang guru berinisial AN di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga mencabuli santriwati. Aksi tersebut dilakukan dengan modus memberikan hukuman.
Oknum guru AN di ponpes Maros dilaporkan mencabuli santriwati 17 tahun. Modusnya memberi hukuman dan menemani korban di ruangan muhasabah.
Polisi menangkap F, pemilik yayasan dan guru di rumah tahfiz Gowa, atas dugaan pencabulan terhadap 3 santri. Pelaku kini ditahan untuk proses hukum.
Oknum guru ponpes berinisial AH (40) di Kabupaten Maros, membantah melecehkan 20 santriwati usai ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum guru ponpes berinisial AH (40) di Kabupaten Maros, membantah melakukan pencabulan terhadap 20 santriwati usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pondok pesantren di Maros akan ubah sistem pengajaran setelah oknum guru mencabuli 20 santriwati. Interaksi guru laki-laki dan santriwati akan dihapus.
Pondok pesantren di Maros memecat guru yang mencabuli 20 santriwati. Pihak ponpes berjanji perbaiki sistem pengajaran dan jamin keamanan santri.
Oknum pimpinan ponpes di Sigi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santri 15 tahun. Pelaku ditahan setelah cukup bukti dan pemeriksaan saksi.
Kemenag Sulbar buka suara terkait aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru sekaligus kepala sekolah terhadap 5 santriwati di lingkungan Ponpes di Mamuju.