Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Maros Diduga Lecehkan 20 Santri

Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Maros Diduga Lecehkan 20 Santri

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 04 Des 2024 18:16 WIB
poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Maros - Polisi memeriksa oknum guru pesantren berinisial AH (20) yang dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada 20 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros.

"(Terlapor) Sekarang masih dalam pemeriksaan sedang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Maros," ujar KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin kepada detikSulsel, Rabu (4/12/2024).

Terlapor menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Maros pada Rabu (4/12) pukul 16.00 Wita. Mukhbirin menyebut terlapor kooperatif untuk memenuhi undangan pemeriksaan dari kepolisian.

Sementara dari laporan orang tua korban, kata dia, terlapor diduga melakukan aksinya dengan modus mengumpulkan hafalan ayat suci Al-Qur'an. Saat itulah terlapor diduga melancarkan aksi bejatnya.

"Modusnya dengan cara mengumpulkan hafalan, jadi setiap siswa itu dipanggil untuk mengumpulkan hafalan," sebutnya.

"Ketika mengumpulkan hafalan siswi itu ada dipegang pundaknya, bahkan ada yang sampai masuk ke dalam baju, ada yang dipegang pahanya," tuturnya.

Mukhbirin menambahkan, kasus ini terungkap setelah para santriwati saling berkomunikasi terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor.

"Sampai terungkap karena antara siswa itu saling komunikasi saling menyampaikan antara satu dengan yang lain ketika dipanggil ustaz saya dikasih beginikan (pelecehan seksual)," jelas Mukhbirin.

Diberitakan sebelumnya, polisi yang menyelidiki laporan itu mengatakan santriwati korban pencabulan kini bertambah jadi 20 orang. Laporan polisi tersebut awalnya dibuat oleh orang tua santriwati di Polres Maros, pada Senin (2/12).

"Korban semuanya 20 orang," ujar KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin kepada Rabu (4/12).


(asm/hsr)

Hide Ads