Oknum guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AH (40) yang melecehkan 20 santriwati ditetapkan sebagai tersangka. AH juga langsung ditahan penyidik.
"Iya sudah tersangka (oknum guru ponpes lecehkan siswa)," ujar Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda Marwan kepada detikSulsel, Kamis (5/12/2024).
Marwan mengatakan AH ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (5/12). AH kini ditahan di rumah tahanan Polres Maros.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru saja telah terbit surat perintah penahanannya, saat ini sudah ditahan di Mapolres Maros untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan itu terjadi pada Senin (4/11). Namun orang tua santriwati baru melapor ke polisi pada Senin (2/12).
Polisi yang menyelidiki kasus itu mengatakan santriwati korban pencabulan berjumlah 20 orang. Unit PPA Satreskrim Polres Maros juga telah memeriksa terlapor pada Rabu (4/12).
"Korban semuanya 20 orang," ujar KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin kepada detikSulsel, Rabu(4/12).
(hsr/hsr)