Guru Ponpes di Maros Bantah Cabuli 20 Santriwati, Minta Penangguhan Penahanan

Guru Ponpes di Maros Bantah Cabuli 20 Santriwati, Minta Penangguhan Penahanan

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 10 Des 2024 17:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Foto: iStockphoto
Maros -

Oknum guru pondok pesantren (ponpes) berinisial AH (40) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), membantah melakukan pencabulan terhadap 20 santriwati usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pun mengajukan penangguhan penahanan ke polisi.

"Terkait dengan adanya tindakan pencabulan, tersangka sendiri masih menyangkali hal itu," ujar kuasa hukum AH, Udin Minzathu kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Udin mengatakan AH menilai perbuatannya terhadap para santriwati bukan tindakan pencabulan. Dia menyebut, perbuatan AH tidak lebih dari posisinya sebagai guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka selaku pendidik menganggap tindakan-tindakan yang dilakukan itu masih sebatas sebagai seorang pendidik," katanya.

Dia menegaskan bahwa tindakan kliennya terhadap para santrinya tidak berdasarkan nafsu. Dia menyebut AH hanya menegur seperti mencubit.

ADVERTISEMENT

"Tindakan tersebut sebatas teguran, misalnya berupa cubitan, namun tidak didasari oleh nafsu birahi," bebernya.

Di sisi lain, Udin menanggapi temuan penyidik bahwa 20 orang santriwati yang menjadi korban pelecehan oleh AH. Dia menuturkan informasi tersebut tidak benar.

"Dalam pemberitaan disebutkan ada puluhan korban yang menjadi korban pelecehan oleh tersangka, namun faktanya tidak demikian," imbuhnya.

Atas dasar tersebut, Udin mengajukan penahanan penangguhan terhadap kliennya. Dia berharap permohonannya dikabulkan Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya.

"Mudah-mudahan itu bisa jadi pertimbangan Kapolres untuk menangguhkan penahanan kepada klien kami," tegasnya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua seorang santriwati berusia 13 tahun melaporkan perbuatan AH ke polisi pada Senin (2/12). Korban mengaku dilecehkan saat menyetor hafalan Al-Qur'an ke sang guru.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap bahwa ada 20 orang santriwati yang diduga menjadi korban. Selanjutnya, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (5/12).

"Iya sudah tersangka (oknum guru ponpes cabuli siswa)," ujar Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda Marwan kepada detikSulsel, Kamis (5/12).




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads