Janji Ponpes di Maros Ubah Sistem Pengajaran Buntut Guru Cabuli 20 Santriwati

Janji Ponpes di Maros Ubah Sistem Pengajaran Buntut Guru Cabuli 20 Santriwati

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 09 Des 2024 09:25 WIB
Oknum guru ponpes berinisial AH (40) diperiksa polisi usai dilaporkan melecehkan santriwati di salah satu pondok pesantren di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Oknum guru ponpes berinisial AH (40) diperiksa polisi. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Maros -

Pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berjanji mengubah sistem pengajaran buntut oknum guru berinisial AH (40) diduga mencabuli 20 santriwati. Nantinya tidak ada lagi interaksi antara guru laki-laki dengan santriwati.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua seorang santriwati berusia 13 tahun melaporkan perbuatan AH ke polisi pada Senin (2/12). Berdasarkan pengakuan santriwati ke orang tuanya, dia dilecehkan saat menyetor hafalan Al-Qur'an ke sang guru.

Pimpinan pondok pesantren, Muhammad Arif pun mengaku menyesalkan perbuatan oknum guru tersebut. Dia mengatakan pimpinan dan yayasan telah menjatuhkan sanksi tegas dengan memecat AH dari pesantren.

"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut sehingga kami telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum itu. Kejadian ini sangat disesalkan," kata Muhammad Arif kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif kemudian mengungkapkan sistem pembelajaran dan interaksi antara guru dengan santri juga akan diubah. Dia menjelaskan santriwati nantinya hanya akan menyetor hafalan ke guru perempuan.

"Insyaallah ke depan, kami berupaya agar setoran hafalan sharaf, tidak lagi dilakukan di hadapan guru laki-laki. Nantinya, santri perempuan akan ke guru perempuan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Kami juga akan memastikan tidak ada lagi interaksi langsung yang bersentuhan antara guru laki-laki dan santri perempuan," sambungnya.

Dia pun meminta orang tua santri tidak khawatir dengan anak-anaknya di ponpes. Dia memastikan oknum guru tersebut diproses secara hukum.

"Insyaallah, kami mengimbau kepada seluruh orang tua santri agar tidak merasa khawatir. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, dan oknumnya telah ditangani," tegasnya.

Oknum Guru Jadi Tersangka-Ditahan

Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda Marwan mengatakan dari hasil penyelidikan terungkap total ada 20 santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh AH. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah tersangka (oknum guru ponpes lecehkan siswa)," ujar Ipda Marwan kepada detikSulsel, Kamis (5/12).

Marwan mengatakan AH ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (5/12). AH kini ditahan di rumah tahanan Polres Maros.

"Baru saja telah terbit surat perintah penahanannya, saat ini sudah ditahan di Mapolres Maros untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads