Oknum guru berinisial AN di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi usai diduga mencabuli santriwati berusia 17 tahun. AN disebut melakukan aksinya dengan modus memberi hukuman lalu menemani korban di ruangan muhasabah.
Pelaku diduga mencabuli korban sejak Oktober 2024 namun keluarga korban baru melapor ke Polres Maros pada Sabtu (8/2) malam. Kuasa hukum korban, Alfian Palaguna mengatakan pelaku awalnya memberi hukuman ke korban karena dituduh melanggar aturan ponpes.
"Modusnya ini dia temani santriwatinya di ruangan muhasabah jadi korban dipanggil sama terlapor. Dimasukkan ke dalam ruangan karena melakukan pelanggaran aturan pondok pesantren," ujar Alfian Palaguna kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian menuturkan setelah korban masuk ke ruangan muhasabah yang khusus bagi santri melanggar, oknum guru itu kemudian menyusul masuk. Saat itulah pelaku diduga melancarkan aksi kejahatannya.
"Jadi ada memang santri di dalam baru terlapor masuk, dia menemani supaya korban tidak takut karena ruangan itu sempit dan gelap. Di kamar situ dilakukan dan menemani korban," tuturnya.
Lebih lanjut, Alfin mengatakan oknum guru itu kemudian meminta korban untuk tidak menyampaikan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Selain itu, terlapor juga memberikan uang kepada korban untuk memperdaya.
"Tidak ada ancaman, cuma dia sempat bilang jangan tanya orang tuamu. Pelapor juga kerap memberikan sejumlah uang kepada korban, ada Rp 100 ribu, Rp 300 ribu bahkan ditawarkan Rp 1,5 juta " kata Alfian.
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian pencabulan yang dialaminya terjadi selama tiga bulan. Korban juga mengaku dua kali dicabuli di ruangan muhasabah tersebut.
"Kejadian di bulan 10 (Oktober) dan bulan 12 (Desember) di dalam ruangan itu dua kali dilakukan," sebut Alfian.
Polisi Segera Panggil Terlapor
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS membenarkan laporan dugaan pencabulan yang dilakukan AN. Dia mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi di ponpes yang beralamat di Kecamatan Bantimurung, Maros.
"Yang dilaporkan salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut dan korban ini masih anak di bawah umur," kata Pandu kepada detikSulsel, Sabtu (8/2).
Pandu mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti berupa keterangan korban dan saksi. Penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Terlapor nanti kami undang atau panggil ke Polres," kata Pandu.
(hsr/hsr)