Cabuli Belasan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Diamuk Massa

Cabuli Belasan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Diamuk Massa

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 08 Jul 2025 17:38 WIB
Polres Demak menggelar konferensi pers kasus guru cabuli santri , Selasa (8/7/2025).
Polres Demak menggelar konferensi pers kasus guru cabuli santri , Selasa (8/7/2025). Foto: Dok. Polres Demak
Demak -

Seorang guru Madrasah Diniyyah di Demak berinisial MR (60) ditangkap polisi karena diduga mencabuli sejumlah santriwati. MR sempat diamuk massa yang geram atas ulahnya.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, kasus ini mulai terkuak berkat kejelian seorang penjaga sekolah pada Juni lalu. Penjaga sekolah itu secara tidak sengaja mendengar obrolan sejumlah siswi saat jam istirahat. Para siswi itu membahas soal pencabulan yang dilakukan MR.

"Informasi ini kemudian diteruskan kepada salah satu orang tua korban," kata Ari dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal informasi tersebut, ayah salah satu korban yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, mengetahui bahwa keponakannya menjadi korban pelecehan seksual di Madrasah Diniyyah yang sama. Pelapor lalu menanyakan hal tersebut kepada anaknya.

"Saat ditanya, sang anak awalnya tidak merespons dan langsung menangis, enggan bercerita. Namun keesokan harinya setelah kembali ditanya, akhirnya anak tersebut mengakui telah dilecehkan oleh pelaku," ujar Ari.

ADVERTISEMENT

Selepas Magrib, Ari mengatakan, istri pelapor bersama sejumlah orang tua korban lainnya berkumpul di depan musholla Madrasah pada Sabtu (21/6). Mereka bermaksud melaporkan pelaku ke pihak sekolah.

Setelah menunggu cukup lama, sekitar pukul 22.00 WIB, MR tiba di musala. Suasana pun memanas hingga berujung pada amuk massa terhadap MR.

"Suasana pun memanas, terjadi keributan hingga berujung pada amuk massa terhadap pelaku. Beruntung petugas dari Polsek Demak Kota segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga. Pelaku berhasil diamankan dan diselamatkan dari amuk massa yang semakin memuncak," ucap Ari.

Ari mengungkapkan modus operandi MR yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat mengajar di kelas, tersangka menyuruh korban maju ke depan berdiri di samping dia yang duduk di kursi guru.

"Ketika korban mulai menghafalkan kitab, di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang dan menekan tepat pada bagian kelamin korban dari luar rok," ungkap Ari.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan kepada santriwati sejak tahun 2021 sampai Juni 2025.

"Pelaku mengakui melakukan aksi pencabulan ini kepada santriwatinya sejak tahun 2021 sampai 2025. Dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur," kata Ari.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar" tegas Ari.

Ari menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait terutama di lingkungan pendidikan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.




(dil/afn)


Hide Ads