
Bisnis Tambang Emas Ilegal Kembali Bergeliat di Sukabumi
Para gurandil kembali berulah, aktivitas perambahan mereka mulai membuat resah Perhutani Sukabumi.
Para gurandil kembali berulah, aktivitas perambahan mereka mulai membuat resah Perhutani Sukabumi.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (14/6/2024). Seperti kecelakaan di Tol Cisumdawu.
Aktivitas pertambangan emas ilegal atau gurandil kembali merambah lahan Perhutani di Sukabumi. Mereka membuat lubang-lubang galian.
Putusan hukuman yang akan diterima Tedi Setiawan dan Maryana, dua penambang liar ata gurandil di Sukabumi akan ditentukan hari ini.
Tedi Setiawan dan Maryana, terdakwa penambang liar di Kabupaten Sukabumi dituntut 1 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan aktivitas penambangan liar.
Harap-harap cemas istri gurandil di Sukabumi menanti hasil sidang tuntutan suami.
Cicahyati kini harus bekerja lebih ekstra demi membiayai hidupnya. Sang suami yang merupakan seorang gurandil ditahan atas kasus tambang liar.
Perwakilan penambang liar atau gurandil d Kabupaten Sukabumi berharap aktivitas mereka dilegalkan, dengan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Mahkamah Agung telah memutus kasasi perkara tindak pidana Minerba atau tambang emas ilegal. 5 Gurandil divonis bersalah dan dieksekusi ke bui.
Majelis hakim sempat mencecar saksi ahli terkait adanya kesimpulan 'Ilegal mining' atau tambang ilegal yang dilakukan para gurandil di Sukabumi.