Putusan hukuman yang akan diterima Tedi Setiawan dan Maryana akan ditentukan hari ini, keduanya akan menjalani sidang dengan agenda vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang digelar hari ini, Selasa (14/11/2023).
Diketahui, Tedi dan Maryana didakwa sebagai pelaku penambangan liar. Saat penangkapan oleh kepolisian aktivitas mereka disebut menghasilkan uang hingga ratusan juta rupiah, tapi fakta yang ditemukan di kediaman keduanya mereka hanya sekadar bekerja sebagai pemungut batu dan tanah di area tambang.
Hidup mereka juga terbilang pas-pasan, keduanya ikut masuk ke area tambang karena lokasi tambang emas di Cibuluh, Kecamatan Ciemas viral di media sosial dengan hasil yang menggiurkan. Saat pembelaan, melalui kuasa hukumnya juga menegaskan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terdakwa (Tedi-Maryana) ditangkap oleh petugas Polres Sukabumi di kawasan hutan tetapi tidak sedang berada di lokasi pertambangan akan tetapi di jalan umum ketika hendak pulang menuju rumah terdakwa," kata Windy Rahardian dari LBH Mahardika Satya Muda, salah seorang kuasa hukum terdakwa Tedi dan Maryana kepada detikJabar, Selasa (14/11/2023).
Windy tidak menampik, saat itu kliennya sedang membawa karung berisi tanah hasil galian yang diambil dari kawasan pertambangan di lokasi kawasan hutan akan tetapi keduanya tidak tahu kalau kawasan tersebut berada di area Perhutani.
"Klien kami, para terdakwa ini ikut serta melakukan pengambilan tanah hasil galian tambang tersebut karena melihat banyaknya masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan di lokasi Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, dengan harapan tanah hasil galian tersebut terdapat kandungan mineral emas, karena terdakwa sedang tidak mempunyai pekerjaan," beber Windy.
"Kemudian dua klien kami ini tidak benar-benar melakukan usaha pertambangan. Hasil tanah dan batuan itu mereka jual kepada pihak lain, untuk diolah. Jadi tidak benar kalau mereka disebut melakukan usaha pertambangan dari awal tahapan," tambah Windy.
Windy juga menegaskan lubang lubang galian di kawasan tersebut sudah ada sebelum terdakwa mengambil tanah dari hasil galian tersebut dan terdakwa tidak mengetahui lubang tersebut hasil galian siapa.
"Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan tersebut terdesak kebutuhan ekonomi karena terdakwa telah menganggur dan sulitnya mencari pekerjaan. Klien kami juga menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi dan akan mencari pekerjaan lain yang baik untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga istri dan anak yang masih bayi," pungkas Windy.
Diketahui, saat sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (31/10/2023) Jaksa Penuntut Umum, menuntut Tedi dan Maryana dengan hukuman 1 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Selasa (31/10/2023). Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini kedua terdakwa bersalah melakukan penambangan liar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009.
"Terdakwa satu Tedi Setiawan dan terdakwa dua Maryana dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama massa terdakwa di dalam penjara sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar JPU Dhiki Kurnia.
(sya/yum)