detikFinanceRabu, 06 Agu 2025 13:20 WIB
Nusron Ungkap Satu Tanah di Jakarta Bisa Punya 6-7 Girik
Nusron menyebutkan satu objek tanah di Jakarta bisa memiliki 6-7 girik.
detikFinanceRabu, 06 Agu 2025 13:20 WIB
Nusron menyebutkan satu objek tanah di Jakarta bisa memiliki 6-7 girik.
detikPropertiRabu, 16 Jul 2025 19:02 WIB
Girik dahulu digunakan sebagai bukti kepemilikan properti. Namun, ada anjuran untuk mengubah girik menjadi SHM terakhir 2026. Lalu, gimana status girik.
detikPropertiKamis, 03 Jul 2025 14:16 WIB
Dokumen girik tidak berlaku lagi tahun depan. Pelajari cara mengubah status tanah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) di sini.
detikPropertiSelasa, 01 Jul 2025 15:24 WIB
Tahun depan, girik dan dokumen tanah lainnya tidak lagi berlaku. Kementerian ATR/BPN menegaskan negara tidak akan mengambil tanah yang dikuasai pemiliknya.
detikKalimantanKamis, 26 Jun 2025 10:00 WIB
Mulai Februari 2026, dokumen non-sertifikat seperti girik tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Simak cara ubah jadi sertifikat resmi.
detikPropertiSelasa, 24 Jun 2025 09:30 WIB
Mengubah girik dan dokumen tanah lainnya menjadi sertifikat penting untuk kepastian hukum. Pelajari langkah dan dokumen yang diperlukan untuk proses ini.
detikPropertiSelasa, 24 Jun 2025 06:04 WIB
Mulai 2026, dokumen girik hingga letter C tidak lagi sah sebagai bukti hak tanah. Pemilik harus segera mengubahnya menjadi sertifikat untuk kepastian hukum.
detikPropertiSenin, 23 Jun 2025 17:45 WIB
Mulai 2026, dokumen girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai alas hak tanah. Segera urus sertifikat untuk kepastian hukum yang jelas.
detikPropertiSenin, 23 Jun 2025 16:15 WIB
Dokumen girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai hak tanah mulai 2026. Segera ubah ke sertifikat untuk menghindari risiko hukum dan penurunan nilai.
detikPropertiSenin, 23 Jun 2025 13:16 WIB
Mulai 2026, girik, petuk, dan letter C tidak lagi sah sebagai bukti hak tanah.