Ada berbagai macam bukti kepemilikan properti yang sah di mata hukum. Salah satunya adalah girik.
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN Kantor Wilayah Provinsi Lampung, girik adalah istilah yang digunakan dalam hukum agraria di Indonesia untuk menyebutkan suatu surat atau tanda bukti kepemilikan tanah yang diberikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu.
Girik bukanlah sertifikat resmi seperti yang ada sekarang. Girik lebih berfungsi sebagai surat keterangan yang digunakan untuk menandakan bahwa seseorang memiliki tanah di daerah tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, masih banyak ditemukan bukti kepemilikan rumah bentuknya girik. Kira-kira jika digunakan ketika melakukan jual beli sah nggak ya di mata hukum?
Menurut pengacara Muhammad Rizal Siregar proses jual beli properti dengan bukti girik tidak masalah dan sah di mata hukum. Namun, harus dicek kembali keabsahan status girik tersebut.
"Dari mana kita melihat kesahan kepemilikan girik itu? Pertama adalah tapal batas yang diketahui oleh kiri kanan yang ada di sekitarnya. Nah kalaupun ada penegasan, (minimal) dia sudah ada 20 tahun di situ. Itu aja yang harus ditegaskan. Karena pemilik girik itu harus bukti fisik yang lebih kuat. Sementara kalau sudah sertifikat ya bukti fisik dan bukti surat," jelas Rizal saat dihubungi detikcom, Rabu (16/7/2025).
Cara berikutnya adalah dengan mengonfirmasi status girik ke kelurahan atau kantor kepala desa. Sebab, bukti girik terdaftar di sana. Cara lainnya adalah menanyakan ke lingkungan sekitar apakah pemilik rumah tersebut benar menjual rumah atau tanah tersebut.
Terpisah, pengamat properti Steve Sudijanto menyatakan transaksi jual beli properti dengan bukti kepemilikan masih girik sebaiknya dihindari. Sebab, proses pengubahan menjadi sertifikat membutuhkan waktu dan biaya yang besar.
"Saran saya jangan dibeli. Karena itu urusannya panjang. Karena biasanya untuk pemecahan dan juga meningkatkan menjadi sertifikat itu membutuhkan biaya," katanya saat dihubungi di hari yang sama.
Alasan lainnya adalah girik bukan bukti kepemilikan yang autentik. Bukti kepemilikan yang wajib dimiliki adalah sertifikat tanah.
"Konsumen itu jangan beli properti yang rumit-rumit lah menurut saya. Karena duit kita kan nggak banyak ya, kita alokasi dana kita untuk pembelian rumah dan tanah itu kan nge-press. Jadi, jangan coba-coba membeli tanah atau properti yang fatamorgana," tuturnya.
Kemudian, jika melihat kabar terbaru dari Kementerian ATR/BPN, girik sebaiknya segera diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM) agar dapat berkekuatan hukum. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (DirjenPHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan girik hanya bisa menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.
"Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan," ujar Asnaedi dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/7/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)