
Siap-siap! Mulai 2026 Status Tanah Anda Bisa Bodong, Ini Penyebabnya
Mulai 2026, girik, petuk, dan letter C tidak lagi sah sebagai bukti hak tanah.
Mulai 2026, girik, petuk, dan letter C tidak lagi sah sebagai bukti hak tanah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan Girik dan Petuk akan dihapus saat semua tanah terpetakan. Sertifikat tanah akan menjadi bukti kepemilikan utama.