Girik dan Letter C Bakal Tak Diakui, Simak Cara Ubah ke Sertifikat Resmi

Girik dan Letter C Bakal Tak Diakui, Simak Cara Ubah ke Sertifikat Resmi

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Kamis, 26 Jun 2025 10:00 WIB
Proses urus sertifikat tanah
Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Samarinda -

Mulai Februari 2026, dokumen non-sertifikat seperti girik, petuk, hingga pipil tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Jika kamu masih punya tanah dengan bukti dokumen tersebut, maka tanah itu tak akan bisa diproses balik nama.

Sebab per tahun depan dalam proses di kantor pertanahan, dokumen girik atau letter C yang diajukan, tidak lagi sah di mata hukum. Pemilik tanah yang hanya memiliki dokumen seperti girik, letter C, atau petuk tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar kepemilikan.

Dokumen tersebut akan berfungsi hanya sebagai petunjuk lokasi tanah, bukan sebagai bukti sah kepemilikan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Girik Bukan Sertifikat dan Akan Kehilangan Nilai Hukum

Selama bertahun-tahun, masyarakat Indonesia terutama mereka yang memiliki tanah daerah pedesaan dan mendapat tanah warisan, masih mengandalkan girik, petuk D, atau letter C sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, dokumen tersebut sebenarnya hanya menunjukkan pembayaran pajak atas tanah, bukan hak milik dalam arti hukum pertanahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, negara memberikan waktu lima tahun sejak aturan diundangkan (Februari 2021) bagi pemilik tanah untuk mensertifikatkan lahan mereka.

Artinya, batas akhir pengakuan girik dan sejenisnya sebagai dokumen kepemilikan adalah 2 Februari 2026. Setelah itu, dokumen ini hanya akan dianggap sebagai petunjuk administratif, bukan dasar kepemilikan tanah.

Risiko Jika Tidak Segera Mengurus Sertifikat

Tanah tanpa sertifikat berisiko tinggi terkena sengketa, bahkan diambil alih secara sah oleh pihak lain yang lebih cepat mendaftarkan. Misalnya, jika seseorang memalsukan bukti transaksi atau surat jual beli, dan mendaftarkan tanah tersebut ke BPN sebelum pemilik sempat mensertifikatkannya, maka negara akan memproses pendaftaran atas nama orang tersebut.

Tanpa sertifikat, pemilik tanah akan kesulitan membuktikan kepemilikan secara hukum. Lebih jauh lagi, tanah dengan status girik juga sulit dijual, tidak bisa dijadikan jaminan di bank, dan rawan dimasuki mafia tanah.

Pemerintah pun menyatakan bahwa penghapusan pengakuan terhadap dokumen-dokumen ini adalah salah satu cara memerangi praktek mafia tanah dan memperkuat legalitas hak milik warga negara.

Ada sejumlah alasan mendasar mengapa pemerintah mengambil langkah tegas ini, diantaranya:

  • Menghindari konflik lahan berkepanjangan akibat tumpang tindih klaim
  • Mendukung sistem pertanahan berbasis digital agar transparan dan terpantau
  • Mempermudah investasi dan transaksi properti
  • Memerangi praktik mafia tanah yang sering memanfaatkan lemahnya legalitas dokumen tradisional

Dengan sistem pertanahan digital yang tertutup rapat oleh basis data resmi dan terintegrasi dengan NIK, akses pihak-pihak tak bertanggung jawab akan semakin terbatas.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Resmi

Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah dokumen tertinggi dalam struktur kepemilikan tanah di Indonesia. Untuk mengurusnya, pemilik tanah yang saat ini hanya memiliki girik atau letter C bisa mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat. Prosesnya meliputi:

  • Pengumpulan dokumen (girik asli, bukti pembayaran PBB, KTP, KK, surat pernyataan penguasaan lahan)
  • Pengukuran oleh petugas BPN
  • Pembayaran BPHTB (jika diperlukan)
  • Terbitnya sertifikat
  • Opsi digitalisasi melalui Sertifikat Tanah Elektronik (SHTE)

Meski tampak rumit, proses ini penting untuk dilakukan. Bahkan, pemerintah kini memberi kemudahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menggratiskan sebagian biaya bagi masyarakat kurang mampu.

Jika detikers memiliki atau mewarisi tanah yang belum bersertifikat, maka wajib hukumnya untuk:

  • Memastikan dokumen lama (girik/letter C) tersimpan rapi
  • Mengurus surat keterangan waris (jika tanah dari orang tua)
  • Segera mengajukan permohonan SHM ke BPN sebelum Februari 2026
  • Memanfaatkan program PTSL jika tersedia di wilayahmu

Jangan tunggu sampai tanah jadi sengketa atau tiba-tiba tak bisa dijual hanya karena dokumen tidak diakui lagi. Pemerintah sudah mengingatkan sejak 2021, kini waktunya tinggal beberapa bulan saja.

Jangan biarkan tanah yang dirawat bertahun-tahun kehilangan status hukumnya hanya karena lalai mengurus sertifikat. Segera datangi kantor BPN, cari tahu alur dan persyaratannya, dan lindungi aset dari kemungkinan menjadi 'tanah bodong'.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads