
Girik dan Letter C Bakal Tak Diakui, Simak Cara Ubah ke Sertifikat Resmi
Mulai Februari 2026, dokumen non-sertifikat seperti girik tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Simak cara ubah jadi sertifikat resmi.
Mulai Februari 2026, dokumen non-sertifikat seperti girik tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Simak cara ubah jadi sertifikat resmi.
Mulai 2026, girik, petuk, dan letter C tidak lagi sah sebagai bukti hak tanah.