Dokumen girik tidak akan berlaku lagi sebagai alas hak tanah tahun 2026 atau tahun depan. Pemilik tanah girik perlu mengurus pembuatan sertifikat hak milik (SHM) agar kepemilikan atas tanah memiliki kekuatan hukum.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi mengatakan girik bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah. Namun, dokumen tersebut dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.
"Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan," ujar Asnaedi dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.
Oleh karena itu, jangan sampai terlambat untuk mengubah status tanah girik menjadi SHM.
Bagaimana cara mengubah girik menjadi SHM? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Ubah Tanah Girik Jadi SHM
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan ada dua jenis tanah, yakni tanah negara alias belum ada sertifikat dan tidak berasal dari tanah ada. Lalu, ada tanah yang berasal dari tanah adat atau biasa disebut girik.
Ia mengatakan untuk mengubah status tanah girik menjadi bersertifikat hak milik, perlu melalui proses konversi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Urus sertipikat ke BPN kabupaten (atau) kota setempat. Untuk lebih jelas bisa mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di app store," ujar Harison kepada detikProperti, Kamis (3/7/2025).
Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi saat melakukan pengajuan di BPN setempat.
Syarat Dokumen Ubah Girik ke SHM
Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, untuk mengubah girik menjadi sertifikat bisa dilihat di fitur 'Layanan Pertanahan' lalu pilih 'Konversi'. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (bukti girik)
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan/bangunan dikuasai secara fisik
Biaya Ubah Girik ke SHM
Untuk tarif yang dikenakan tergantung dari luas dan jenis bidang yang dimohon. Di situ sudah dilengkapi dengan simulasinya, jadi pemilik bisa memasukkan informasi yang dibutuhkan saja. Sementara itu, untuk waktu pengerjaannya akan berlangsung kurang lebih 98 hari kerja.
Sebagai contoh, tanah non pertanian seluas 100 meter persegi di Jawa Barat rincian biaya konversinya berikut ini.
Pengukuran: Rp 120.000
Pendaftaran: Rp 50.000
Total Biaya: Rp 120.000 + Rp 50.000 = Rp 170.000
Dengan begitu, pemilik tanah perlu membayar biaya sebesar Rp 170.000 untuk mengubah girik menjadi SHM.
Cara Buat SHM buat Tanah Non Girik
Jika tanah tidak berasal dari tanah adat alias tanah negara, prosedurnya membuat SHM melalui proses pemberian hak milik perorangan. Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi saat melakukan pengajuan di BPN setempat.
Syarat Dokumen
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat Asli
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan/bangunan dikuasai secara fisik
Biaya Buat SHM buat Tanah Non Girik
Biaya mengubah girik menjadi SHM tergantung dari luas, jenis bidang, dan daerah tanah yang dimohon. Pemilik bisa mengecek simulasi biaya di situs ATR/BPN. Sementara itu, untuk waktu pengerjaannya akan berlangsung kurang lebih 18 hari kerja.
Sebagai contoh, tanah non pertanian seluas 100 meter persegi di Jawa Tengah rincian biayanya berikut ini.
Pengukuran: Rp 116.000
Pemeriksaan Tanah: Rp 354.000
Pendaftaran: Rp 50.000
Total Biaya: Rp 116.000 + Rp 354.000 + Rp 50.000 = Rp 520.000
Dengan begitu, pemilik tanah perlu menyiapkan dana sebesar Rp 520.000 untuk mengubah girik menjadi SHM.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)