
Sempat Diungsikan ke Gresik, Masriah Akhirnya Pulang ke Rumah
Masriah kini telah kembali ke rumahnya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo. Masriah sempat diungsikan ke rumah saudara di Gresik usai keluar dari penjara.
Masriah kini telah kembali ke rumahnya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo. Masriah sempat diungsikan ke rumah saudara di Gresik usai keluar dari penjara.
Keluarga Wiwik gugat Masriah Rp 1 miliar atas aksi teror kencing dan tinja selama 7 tahun. Gugatan ini dinilai sepadan dengan teror Masriah.
Masriah baru saja bebas dari penjara atas aksinya menyiram tinja ke rumah Wiwik. Namun, gugatan perdata Rp 1 miliar sudah menanti Masriah.
Masriah akan menghadapi gugatan perdata dari Wiwik sebentar lagi. Wiwik akan menggugat Masriah sebesar Rp 1 miliar.
Usai bebas dari penjara, Masriah tak bisa berleha-leha. Wiwik, korban Masriah menggugatnya ratusan juta atas aksi lempar tinja.
Wiwil melayangkan gugatan perdata ratusan juta pada Masriah, yang menyiram rumahnya dengan tinja. Ini alasan Wiwik melayangkan gugatan.
Kasus Masriah belum selesai meski ia telah bebas dari penjara. Masriah akan dituntut secara perdata oleh korban dengan nilai hingga ratusan juta.
Masriah bebas dari penjara tapi tak segera pulang ke rumahnya. Dia diungsikan ke rumah saudaranya dan terancam gugatan perdata dari tetangganya. Simak faktanya.
Satpol PP Sidoarjo akan tetap mengawasi Masriah si peneror air kencing dan tinja ke tetangga. Bila masih mengulang perbuatannya, ada sanksi yang lebih berat.
Tetangga Masriah melayangkan gugatan perdata atas teror kencing dan tinja yang dialami keluarganya.