Alasan Wiwik Gugat Perdata Ratusan Juta ke Masriah Penyiram Tinja

Alasan Wiwik Gugat Perdata Ratusan Juta ke Masriah Penyiram Tinja

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Minggu, 02 Jul 2023 14:00 WIB
Rumah Wiwik yang setiap hari disiram kencing hingga tinja oleh Masriah
Wiwik saat menunjukkan bekas siraman kencing hingga tinja yang dilakukan Masriah (Foto: Deni Prastyo Utomo/detikJatim)
Sidoarjo -

Baru menghirup udara bebas usai keluar dari penjara, Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya dipastikan kembali berurusan dengan hukum. Korban Masriah, Wiwik, akan melayangkan gugatan perdata senilai ratusan juta rupiah.

Ada alasan kuat di balik gugatan perdata keluarga Wiwik pada Masriah. Salah satunya, korban mengaku menuai dampak luar biasa atas aksi siram tinja yang dilakukan Masriah bertahun-tahun. Selain itu, Wiwik ingin Masriah merasa jera.

Nur Mas'ud, menantu Wiwik yang melaporkan pidana kasus penyiraman air kencing dan tinja ke polisi menjelaskan, pihaknya sudah mendatangi kuasa hukum untuk melihat berkas-berkas yang telah disiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas itu ditandatangani sejak Senin (26/6). Tuntutan itu untuk menggantikan kerusakan-kerusakan akibat penyiraman air kencing dan tinja.

"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelas Nur Mas'ud, Sabtu (1/7/2023).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, setelah mendengar kabar Masriah bebas usai sebulan dipenjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo, keluarganya telah sepakat menuntut Masriah.

"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Wiwik Dimas Pangga Putra W mengau telah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah selama 6 tahun sejak 2017.

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Bu Masriah yang sudah dialami selama 6 tahun," kata Dimas melalui telepon seluler.

Dia juga menambahkan bahwa gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo secara online karena sejumlah instansi sedang cuti bersama Hari Raya Idul Adha mulai 28 Juni hingga 30 Juni.

"Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai," kata Dimas.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya bernama Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.




(hil/iwd)


Hide Ads