Keluarga Wiwik Sebut Gugatan Rp 1 M Sepadan dengan 7 Tahun Teror Masriah

Keluarga Wiwik Sebut Gugatan Rp 1 M Sepadan dengan 7 Tahun Teror Masriah

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 03 Jul 2023 11:16 WIB
Kondisi pintu rumah Wiwik yang setiap hari disiram Masriah air kencing hingga tinja
Kondisi pintu rumah Wiwik yang setiap hari disiram Masriah air kencing hingga tinja (Foto: Deni Prastyo Utomo/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya telah bebas usai dipenjara 1 bulan. Tapi masalah belum usai, keluarga Wiwik akan melayangkan gugatan secara perdata ke Masriah. Bukan ratusan juta, tetapi nilai gugatan ini hingga Rp 1 miliar.

Nur Mas'ud, menantu Wiwik menjelaskan, gugatan ini dinilai sepadan atas apa yang telah dilakukan Masriah pada keluarganya selama 7 tahun terakhir. Tuntutan itu untuk menggantikan kerusakan-kerusakan akibat penyiraman air kencing dan tinja.

Korban mengaku menuai dampak luar biasa atas aksi siram tinja yang dilakukan Masriah bertahun-tahun. Selain itu, keluarga Wiwik ingin Masriah merasa jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelas Nur Mas'ud, Sabtu (1/7/2023).

Ia mengatakan, setelah mendengar kabar Masriah bebas usai sebulan dipenjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo, keluarganya telah sepakat menuntut Masriah.

ADVERTISEMENT

"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan perdata dalam kasus penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan oleh Masriah.

Dimas mengatakan, dalam gugatan itu pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp 1 miliar dan materiel senilai Rp 130 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung selama 7 tahun.

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas melalui telepon selulernya, Minggu (2/7/2023).

Dimas menambahkan, gugatan ini tidak jadi diajukan secara online, namun gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Rabu (5/7/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.

"Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (5/7)," jelas Dimas.

"Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas'ud,
Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik)," imbuh Dimas.

Catatan detikJatim, Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya bernama Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads