Sederet Fakta Gugatan Rp 1 Miliar Wiwik ke Masriah Penyiram Tinja

Sederet Fakta Gugatan Rp 1 Miliar Wiwik ke Masriah Penyiram Tinja

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 03 Jul 2023 09:32 WIB
Surabaya -

Masriah, emak-emak Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik baru saja menghirup udara bebas usai keluar dari penjara. Namun, Masriah akan berurusan kembali dengan hukum. Pasalnya, Wiwik akan melayangkan gugatan perdata.

Masalah Masriah dengan Wiwik belum benar-benar tuntas. Gugatan yang akan dilayangkan Wiwik pada Masriah ini bernilai fantastis. Bukan ratusan juta, namun gugatan ini bernilai Rp 1 miliar.

Berikut sederet fakta gugatan Rp 1 M Wiwik pada Masriah penyiram tinja:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Keluarga Wiwik Layangkan Gugatan Perdata

Kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan perdata dalam kasus penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan oleh Masriah.

Dimas mengatakan, dalam gugatan itu pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp 1 miliar dan materiel senilai Rp 130 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai dengan 2023.

ADVERTISEMENT

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas melalui telepon selulernya, Minggu (2/7/2023).

2. Gugatan Diajukan ke PN Sidoarjo

Dimas menambahkan gugatan ini tidak jadi diajukan secara online, namun gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Rabu (5/7/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.

"Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (5/7)," jelas Dimas.

"Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas'ud,
Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik)," imbuh Dimas.

3. Keluarga Wiwik Sudah Sepakat Ajukan Gugatan

Sementara itu, menantu Wiwik, Nur Mas'ud sebagai pelapor kasus penyiraman air kencing dan tinja membenarkan bahwa keluarganya mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah.

"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas, kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud.

Nur Mas'ud menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani berkas-berkas yang disiapkan oleh kuasa hukumnya. Berkas tersebut ditandatangani sejak Senin (26/6). Rencana gugatan akan diajukan ke PN Sidoarjo.

Alasan Wiwik ajukan gugatan pada Masriah, baca di halaman selanjutnya!

4. Alasan Wiwik Ajukan Gugatan

Ada alasan kuat di balik gugatan perdata keluarga Wiwik pada Masriah. Salah satunya, korban mengaku menuai dampak luar biasa atas aksi siram tinja yang dilakukan Masriah bertahun-tahun. Selain itu, Wiwik ingin Masriah merasa jera.

"Itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelas Nur Mas'ud.

5. Masriah Baru Keluar Penjara

Masriah telah menjalani pidana penjara 1 bulan atas aksinya menyiram kotoran ke rumah Wiwik. Masriah bebas pada Jumat (2/7). Sebelumnya, Masriah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo usai divonis penjara 1 bulan.

6. Masriah Janji Tak Ulangi Perbuatannya

Masriah berjanji tak akan mengulangi aksinya menyiram kencing hingga tinja ke rumah Wiwik. Janji ini diucapkan Masriah usai dirinya bebas dari penjara.

Janji Masriah ini diungkapkan di depan awak media. Saat itu, Masriah ditanya sejumlah jurnalis, apakah tak akan mengulangi aksinya usai keluar dari penjara. Masriah pun menjawab pertanyaan ini dengan singkat dan jelas.

"Nggak!" kata Masriah sambil menggelengkan kepala di Lapas Kelas II A Sidoarjo, Jumat (30/6/2023).

Sebelumnya, Masriah sempat bersyukur usai bebas. "Alhamdulillah saya hari ini keluar, rencana akan langsung pulang ke rumah nunggu dijemput," ujar Masriah.

7. Perseteruan Alot Masriah Vs Wiwik

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya bernama Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads