Masriah yang meneror tetangganya dengan air kencing dan tinja tetap diawasi Satpol PP meski sudah bebas dari penjara. Akan ada sanksi yang lebih berat bila Masriah mengulangi perbuatannya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan mengatakan bahwa pihaknya tahu Masriah sudah dinyatakan bebas usai menjalani hukuman kurungan 1 bulan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
"Meski Masriah sudah bebas menjalani kurungan dari Lapas Sidoarjo kami tetap mengawasi. Apabila melakukan lagi dan terbukti akan dilakukan penindakan," kata Yani kepada detikJatim di alun-alun Sidoarjo, Sabtu (1/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani menjelaskan pihaknya berharap Masriah tidak mengulangi perbuatannya yang tidak terpuji. Apabila dia melakukan tindakan serupa ada sanksi yang lebih berat untuk diterapkan.
"Kami berharap tokoh masyarakat mulai dari tingkat RT hingga perangkat desa saling mengingatkan. Terutama kepada Ibu Masriah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Yani.
Bila ada tindakan-tindakan yang mengarah ke pidana, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan penanganan terhadap Masriah.
Bila teror terhadap tetangga kembali dilakukan, Satpol PP akan kembali menjerat Masriah dengan aturan yang sama, yakni tipiring sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo 10/2013.
"Apabila mengulangi lagi akan dijerat berdasarkan Perda namun sanksinya lebih berat lagi," ujar Yani.
Seperti diketahui, Masriah sang peneror tetangga dengan air kencing dan tinja telah menjalani tipiring 1 bulan kurungan di Lapas Kelas II A Sidoarjo dan dinyatakan bebas pada Jumat (30/6/2023).
Masriah disanksi kurungan karena telah menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Setelah bebas dari penjara kemarin, Masriah diungsikan sementara ke rumah keluarganya di Gresik.
(dpe/iwd)