Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya telah pulang ke rumahnya. Sebelumnya, Masriah sempat diungsikan ke rumah saudaranya di Gresik.
Masriah telah bebas setelah menjalani kurungan penjara selama sebulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo. Masriah keluar penjara pada Jumat (30/6) dan langsung menuju Gresik.
Informasi yang dihimpun detikJatim di Desa Jogosatru RT 1, RW 1 menyebut, para tetangga melihat Masriah sampai ke rumah pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwasih (58), tetangga Masirah mengatakan, dirinya mengetahui Masriah tiba di rumahnya Minggu (2/7) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari cerita kerabatnya, setelah bebas dari Lapas, Masriah tidak langsung pulang ke rumahnya melainkan ke daerah Gresik.
"Secara kebetulan saat saya istirahat di depan rumah melihat ada mobil warna hitam. Masuk gang rumah Masriah, merasa penasaran saya ahkirnya nekat melihat mobil. Ternyata terlihat Masriah keluar dari mobil tersebut dan langsung masuk rumah," kata Suwasih di rumahnya, Senin (3/7/2023).
Suwasih menjelaskan, pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB. Masriah terlihat jalan-jalan di depan warungnya. Saat jalan tersebut Masriah sambil menggerakkan tangan kanan dan kiri seolah-olah seperti orang sedang senam.
Hal yang sama disampaikan tetangga lainnya, Lilik Sumroatul (43). Ia mengetahui Masriah sudah kembali ke rumahnya dari kabar tetangga terdekat Masriah. Merasa penasaran, Lilik kemudian mengecek kabar tersebut.
"Memang benar Masriah sudah kembali ke rumahnya, awalnya saya dapat kabar dari tetangga terdekat. Setelah membuktikan, secara kebetulan dia terlihat di depan rumahnya," kata Lilik.
Lilik menambahkan, meski Masriah sudah kembali ke rumahnya, warga Desa Jogosatru sudah tidak khawatir. Lilik yakin untuk minggu-minggu ini, Masriah masih tidak berani melakukan teror penyiraman air kencing ke tetangganya.
"Saya yakin Ibu Masriah kapok tidak berani mengulangi perbuatannya. Kalau misal mengulangi lagi, berarti dia layak diperiksakan ke psikiater," tandas Lilik.
Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya bernama Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.
(hil/dte)