Babak Baru Kasus Masriah dengan Gugatan Perdata Ratusan Juta

Round-up

Babak Baru Kasus Masriah dengan Gugatan Perdata Ratusan Juta

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Minggu, 02 Jul 2023 08:01 WIB
Kondisi pintu rumah Wiwik yang setiap hari disiram Masriah air kencing hingga tinja
Pagar rumah Wiwik yang disiram air kencing hingga tinja oleh Masriah selama 6 tahun (Foto: Deni Prastyo Utomo/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah memang telah bebas setelah mendekam sebulan dalam penjara akibat perbuatannya membuang air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya. Namun kasus yang membelit Masriah belum selesai.

Wiwik, tetangga yang menjadi korban Masriah kembali memaksa Masriah berurusan dengan hukum lagi. Wiwik akan melayangkan tuntutan secara perdata dengan nilai hingga ratusan juta.

Nur Mas'ud, menantu Wiwik yang melaporkan pidana kasus penyiraman air kencing dan tinja ke polisi mengatakan bahwa setelah mendengar kabar Masriah bebas setelah sebulan dipenjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo pihaknya akan menuntut Masriah atas teror kencing dan tinja itu secara perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud saat ditemui detikJatim di rumahnya, Sabtu (1/7/2023).

Nur Mas'ud menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendatangi kuasa hukum untuk melihat berkas-berkas yang telah disiapkan. Berkas itu ditandatangani sejak Senin (26/6) yang lalu. Tuntutan itu untuk menggantikan kerusakan-kerusakan akibat penyiraman air kencing dan tinja.

ADVERTISEMENT

"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelas Nur Mas'ud.

Hal itu dibenarkan oleh Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum keluarga Wiwik. Pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah selama 6 tahun sejak 2017.

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Bu Masriah yang sudah dialami selama 6 tahun," kata Dimas.

Dimas juga menambahkan bahwa gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo secara online karena sejumlah instansi sedang cuti bersama Hari Raya Idul Adha mulai 28 Juni hingga 30 Juni.

"Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai," kata Dimas.

Untuk diketahui bahwa Masriah telah dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas II A Sidoarjo pada Jumat (30/6). Dia dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads