
Eksekusi Lahan 9,85 Ha di Waru Tak Ada Kaitannya dengan Mafia Tanah
Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi lahan sengketa 9,85 hektare. PT Kejayan Mas menegaskan kepemilikan sah dan menolak tuduhan mafia tanah.
Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi lahan sengketa 9,85 hektare. PT Kejayan Mas menegaskan kepemilikan sah dan menolak tuduhan mafia tanah.
Pengadilan Negeri Sidoarjo eksekusi lahan sengketa 9,85 hektare di Desa Tambakoso. Warga tetap menolak sehingga situasi tegang sempat terjadi.
Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan gugatan Didik dan Eva terkait sengketa tanah. Mereka hanya perlu bayar Rp27 juta untuk kelebihan 18 m².
Ratusan buruh SPSI Sidoarjo unjuk rasa menuntut eksekusi lahan 9,85 hektare untuk perumahan. PN Sidoarjo diminta segera laksanakan putusan hukum.
Sidang polemik kelebihan lahan di Perum Safira Juanda digelar. Pasutri Didik dan Eva digugat developer. Mediasi disarankan untuk penyelesaian.
Ternyata Masriah kabur dari rumahnya tengah malam bersama sang anak tengah malam hingga absen sidang di PN Sidoarjo.
Masriah tetiba mengaku tak pernah menyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik. Pihak Wiwik pun memberikan jawaban menohok atas klaim Masriah.
Masriah mengaku tak pernah menyiram air kencing hingga tinja ke rumah Wiwik. Lalu, apa yang dibuang Masriah selama bertahun-tahun ke rumah Wiwik?
Sidang gugatan perdata Rp 1 miliar yang menimpa Masriah ditunda pekan depan. Masriah didugat Wiwik usai melakukan aksi siram kencing dan tinja ke rumahnya.
Masriah mengancam akan menggugat balik korbannya, Wiwik jika tak mau damai. Namun, Wiwik tetap menolak permintaan damai Masriah.