Masriah, emak-emak asal Sidoarjo yang sempat populer di media sosial karena meneror tetangga dengan menyiram air kencing hingga tinja telah dibebaskan dari penjara. Bukannya pulang untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, hingga berbaikan dengan tetangganya, perempuan itu justru diungsikan ke Gresik.
Berikut ini sejumlah fakta terbaru mulai dari sepinya rumah Masriah usai perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo, hingga pengawasan dari Satpol PP Sidoarjo terhadap perempun peneror tetangga itu.
1. Tidak Langsung Pulang ke Rumah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masriah yang tuntas menjalani hukuman sebulan penjara usai divonis tindak pidana ringan melanggar perda pengelolaan sampah Sidoarjo dinyatakan bebas pada Jumat (30/6). Begitu keluar dari penjara Masriah dijemput keluarganya.
Suami, anak, hingga cucunya menjemput Masriah di lapas. Masriah bahkan sempat melambaikan tangan dari dalam mobil saat kendaraan itu mulai melaju meninggalkan lapas. Tapi ternyata dia tidak langsung pulang ke rumah.
"Informasinya, untuk sementara ini Bu Masriah dibawa pulang oleh kakak kandungnya ke daerah Bunder, Gresik," kata Suwasih, salah satu tetangga yang rumahnya dekat dengan rumah Masriah kepada detikJatim, Sabtu (1/7/2023).
2. Tetangga Justru Sedikit Lega Masriah Tak Langsung Pulang
Tidak semua warga Desa Jogosatru tempat Masriah tinggal tahu bahwa perempuan yang sempat meneror Wiwik, warga setempat dengan tinja dan air kencing selama 6 tahun telah bebas dari penjara. Saat mereka tahu, kekhawatiran bahwa teror tinja terulang lagi justru muncul.
Suwasih (58), salah satu tetangga yang rumahnya dekat dengan rumah Masriah mengaku dirinya baru tahu bahwa Jumat kemarin Masriah bebas. Begitu tahu Masriah tidak langsung pulang ke rumahnya, dia mengaku sedikit lega.
"Saya masih khawatir setelah Masriah sudah bebas dari Lapas. Takut dia melakukan teror lagi. Warga sedikit lega, karena ternyata Masriah kabarnya nggak langsung pulang ke sini, tapi ke rumah kerabatnya ke Gresik. Meskipun hanya sementara," kata Suwasih.
Sementara itu Lilik Sumroatul (43), tetangga Masriah lainnya menyatakan dirinya mengakui bahwa kekhawatiran bahwa Masriah mengulangi perbuatannya pasti ada. Tapi dia berharap Masriah berubah setelah keluar dari penjara.
"Kekhawatiran warga itu pasti ada. Semoga setelah bebas dari Lapas Masriah ada perubahan. Semoga ke depannya bisa berubah sifatnya," kata Lilik.
Keluarga Wiwik layangkan gugatan perdata ke Masriah. Baca di halaman selanjutnya.
3. Keluarga Wiwik Akan Tetap Mengugat Perdata Masriah
Meski Masriah telah menjalani masa hukuman kurungan penjara selama 1 bulan, hal itu tidak membuat masalah benar-benar tuntas. Keluarga Wiwik berencana melayangkan tuntutan secara perdata kepada keluarga Masriah dengan nominal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Nur Mas'ud menantu Wiwik yang melaporkan pidana kasus penyiraman air kencing dan tinja ke polisi mengatakan bahwa setelah mendengar kabar Masriah bebas pihaknya akan menuntut Masriah atas teror kencing dan tinja itu secara perdata.
"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud saat ditemui detikJatim di rumahnya, Sabtu (1/7/2023).
Nur Mas'ud menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendatangi kuasa hukum untuk melihat berkas-berkas yang telah disiapkan. Berkas itu ditandatangani sejak Senin (26/6) yang lalu dan gugatan itu telah dilayangkan secara online di PN Sidoarjo.
"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelas Nur Mas'ud.
4. Satpol PP Siapkan Sanksi Lebih Berat Bila Masriah Mengulangi Perbuatan
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan menegaskan, bukan berarti ketika Masriah dinyatakan bebas pihaknya melepaskan pengawasan. Yani menegaskan Satpol PP akan tetap mengawasi Masriah.
"Meski Masriah sudah bebas menjalani kurungan dari Lapas Sidoarjo kami tetap mengawasi. Apabila melakukan lagi dan terbukti akan dilakukan penindakan," kata Yani kepada detikJatim di alun-alun Sidoarjo.
Bila teror terhadap tetangga kembali dilakukan, Satpol PP akan kembali menjerat Masriah dengan aturan yang sama, yakni tipiring sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo 10/2013.
"Apabila mengulangi lagi akan dijerat Perda tapi sanksinya lebih berat lagi," ujar Yani.
Seperti diketahui, Masriah sang peneror tetangga dengan air kencing dan tinja telah menjalani tipiring 1 bulan kurungan di Lapas Kelas II A Sidoarjo dan dinyatakan bebas Jumat kemarin. Ia dihukum kurungan penjara karena menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik sejak 2017.