Tak Main-main, Wiwik Gugat Perdata Masriah Penyiram Tinja Rp 1 Miliar

Round-up

Tak Main-main, Wiwik Gugat Perdata Masriah Penyiram Tinja Rp 1 Miliar

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Senin, 03 Jul 2023 08:01 WIB
Sidoarjo -

Meski sudah bebas, masalah Masriah belum selesai. Setelah melakukan laporan pidana tapi hanya dihukum tipiring, Wiwik kini melakukan gugatan secara perdata. Tak main-main, gugatan ini senilai Rp 1 miliar

Kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan perdata dalam kasus penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan oleh Masriah.

Dimas mengatakan dalam gugatan itu pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp 1 miliar dan materiel senilai Rp 130 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai dengan 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas melalui telepon selulernya, Minggu (2/7/2023).

Dimas menambahkan gugatan ini tidak jadi diajukan secara online, namun gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Rabu (5/7/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.

ADVERTISEMENT

"Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (5/7)," jelas Dimas.

"Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas'ud, Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik)," imbuh Dimas.

Sementara itu, menantu Wiwik, Nur Mas'ud sebagai pelapor kasus penyiraman air kencing dan tinja membenarkan bahwa keluarganya mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah.

"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas, kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud.

Nur Mas'ud menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani berkas-berkas yang disiapkan oleh kuasa hukumnya. Berkas tersebut ditandatangani sejak Senin (26/6). Rencana gugatan akan diajukan ke PN Sidoarjo.

"Rencana hari Rabu kami bersama kuasa hukum akan mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo," jelas Nur Mas'ud.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya bernama Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.

(abq/iwd)


Hide Ads