
Momen Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan
Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL atas kasus pembunuhan.
Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL atas kasus pembunuhan.
Pengadilan Militer I-03 Padang menolak restitusi yang diajukan keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), terhadap Serda Adan Aryan. Ini kata kuasa hukum korban.
Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Iwan, eks casis TNI AL. Oditur menilai tidak ada hal yang meringankan Serda Adan.
Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL dalam kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Serda Adan Aryan Marsal didakwa dengan tiga pasal dalam perkara tewasnya Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), casis bintara TNI AL asal Nias.
Jasa pria di Sawahlunto yang diduga Iwan Telaumbanua, eks casis TNI AL yang dibunuh Serda Adan dibawa ke Nias oleh keluarga. Jasad itu sudah dimakamkan kembali.
Makam dibongkar karena diduga jasad pria yang dikubur itu adalah mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL Tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Polisi membongkar makam pria yang diduga merupakan eks casis TNI AL asal Nias yang menjadi korban pembunuhan bernama Iwan. Hal ini untuk dilakukannya tes DNA.
Serda Adan Aryan Marsal menjanjikan Rp 30 juta kepada Muhammad Alvin Andrian untuk membantunya membunuh casis Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Serda Adan menjanjikan Rp 30 juta kepada Alvin pembunuh eks casis TNI AL di Nias, Iwan Telambanua (21). Ia juga menyebut Iwan anggota Lantamal bermasalah.