
Restitusi Pembunuhan Eks Casis Ditolak Hakim, Ini Respons Kuasa Hukum Korban
Pengadilan Militer I-03 Padang menolak restitusi yang diajukan keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), terhadap Serda Adan Aryan. Ini kata kuasa hukum korban.
Pengadilan Militer I-03 Padang menolak restitusi yang diajukan keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), terhadap Serda Adan Aryan. Ini kata kuasa hukum korban.
Pengadilan Militer I-03 Padang memvonis Serda Adan Aryan Marsal penjara seumur hidup dan memecatnya dari TNI AL atas kasus pembunuhan casis bintara asal Nias.
Serda Adan Aryan Marsal, oknum TNI AL yang membunuh casis bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumanua hanya menyampaikan klemensi pada sidang hari ini.
Makam dibongkar karena diduga jasad pria yang dikubur itu adalah mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL Tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Polisi mengungkap kronologi awal calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), dibunuh.
Lantamal II Padang perlihatkan 2 orang pelaku pembunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua, eks casis Bintara TNI AL. Keduanya yakni Serda Adan Aryan dan Muhammad Alvin.
Impian Iwan Sutrisman Telaumbanua untuk jadi prajurit TNI pupus. Jalan pintas yang dipilih keluarganya dengan membayar orang dalam berujung nyawa Iwan melayang.