Video News
Momen Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan
Selasa, 22 Okt 2024 04:00 WIB
Padang - Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL. Serda Adan dinyatakan bersalah kasus pembunuhan calon siswa bintara asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
(afb/afb)