Momen Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan

Video News

Momen Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan

Tim 20detik - detikSumut
Selasa, 22 Okt 2024 04:00 WIB
Padang - Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL. Serda Adan dinyatakan bersalah kasus pembunuhan calon siswa bintara asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). (afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads